Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PC IMM Aceh Barat Tolak Wacana Konsesi Tambang di Kelola Perguruan Tinggi

Iklan Landscape Smamda
PC IMM Aceh Barat Tolak Wacana Konsesi Tambang di Kelola Perguruan Tinggi
pwmu.co -
PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution. (Istimewa/PWMU.CO)
PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh Barat (PC IMM Aceh Barat) kritik keputusan perguruan tinggi yang mendukung izin konsesi tambang. Hal ini dinilai memperburuk masalah sosial yang telah lama dihadapi masyarakat Aceh Barat akibat eksploitasi tambang.

Ketua PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution menekankan bahwa Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam membangun peradaban dan intelektual, tidak semestinya terjebak dalam logika kapitalistik yang mengutamakan keuntungan material tanpa memperhitungkan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan.

“Langkah ini jelas mencederai amanat konstitusi yang mewajibkan kita menjaga kelestarian lingkungan. Lebih dari itu, ini merupakan pengkhianatan terhadap tanggungjawab moral akademik yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat luas bukan segelintir pemodal,” tegasnya.

Konsesi Tambang

PC IMM Aceh Barat juga menyoroti kasus yang baru-baru ini terjadi akibat aktivitas pertambangan di Aceh Barat, insiden kecelakaan truk pengangkut material tambang yang menabrak seorang warga hingga tewas. Kejadian ini harusnya menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tambang bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Insiden ini menjadi tragedi yang mencerminkan kurangnya penegasan terhadap regulasi dan pengawasan pada aktivitas Tambang. Jika Perguruan Tinggi ikut serta dalam bisnis ini maka akan menambah masalah bukan solusi. Perguruan Tinggi harus tetap pada Tri dharma perguruan tinggi,” lanjutnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dukungan terhadap Izin Konsesi Tambang ini bertentangan dengan undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur tentang kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Selain itu, keputusan ini akan bertolak belakang dengan amanat pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi atau segelintir pihak.

RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) seharusnya menjadi landasan bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi nyata melalui riset dan inovasi yang mendorong pengelolaan sumberdaya yang ramah lingkungan. (*)

Penulis Rizki Maulizar Editor Amanat Solikah

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu