Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PCPM Siman Apresiasi Penutupan Warung Tempat Praktik Prostitusi Terselubung

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Ketua PCPM Siman, Miftahul Rahman SPd. (Misbahul Arfin/PWMU.CO)

PWMU.CO – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Siman menyampaikan apresiasi kepada aparat dan pemerintah setempat atas langkah tegas menutup warung-warung yang disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung di wilayah Siman pada Senin (5/5/2025).

Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan moral, sosial, dan hukum demi menjaga kemaslahatan masyarakat.

Ketua PCPM Siman, Miftahul Rahman SPd menegaskan bahwa prostitusi dalam bentuk apa pun adalah perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan beragama, sosial, dan hukum.

“Kami mendukung penuh tindakan penutupan tersebut, dan kami menyerukan agar seluruh elemen masyarakat turut menjaga lingkungan dari praktik-praktik maksiat dan kemungkaran,” ujarnya.

Secara tegas, Islam mengharamkan perbuatan zina dan segala bentuk perbuatan menuju perzinaan, termasuk menyediakan fasilitas untuk praktik tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Pemerintah Indonesia pun melalui peraturan perundang-undangan melarang praktik prostitusi, di antaranya:

Pasal 296 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikan hal itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

Pasal 506 KUHP: “Barang siapa menarik keuntungan dari pelacuran seorang wanita, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.

PCPM Siman memandang bahwa warung yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi tidak hanya melanggar hukum agama dan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral masyarakat, merusak generasi muda, dan menciptakan keresahan sosial.

Kami menyerukan kepada seluruh warga dan tokoh masyarakat untuk:

  • Bersama menjaga lingkungan yang bersih dari maksiat dan penyakit masyarakat.
  • Mendorong pemerintah daerah agar rutin melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tempat-tempat usaha di wilayah Siman.
  • Penjual atau penjaga warung yang teridentifikasi mengidap penyakit menular seksual dapat diberikan pembinaan serta pemantauan kondisi kesehatannya oleh dinas terkait, guna mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.

Mudah-mudahan dengan ditutupnya warung-warung tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk bangkit bersama, meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga lingkungan dari praktik-praktik yang merusak moral masyarakat utamanya generasi muda.(*)

Penulis Misbahul Arfin Albustani Editor Zahrah Khairani Karim

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu