Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PD ‘Aisyiyah Gresik Bekali Mertua dan Menantu, Perkuat Harmonisasi Keluarga Sakinah

Iklan Landscape Smamda
PD ‘Aisyiyah Gresik Bekali Mertua dan Menantu, Perkuat Harmonisasi Keluarga Sakinah
Suasana Pembekalan Mertua dan Menantu oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan PD Aisyiyah Gresik, Sabtu (27/12/2025). (Ain Nurwindasari/PWMU.CO).
pwmu.co -

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Gresik melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Mertua dan Menantu.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (27/12/2025) itu bertempat di Gedung Pusat Layanan Terpadu (PLT) ‘Aisyiyah Gresik.

Lebih lanjut, pembekalan ini terhadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah se-Kabupaten Gresik. Masing-masing mengutus dua peserta yang terdiri dari satu mertua dan satu menantu.

Hubungan Mertua-Menantu dalam Islam

Peserta mendapatkan pembekalan komprehensif terkait penguatan ketahanan dan keharmonisan keluarga. Wakil Ketua PWA Jawa Timur, Dra Hj Siti Dalilah Candrawati MAg, menyampaikan materi dengan tema “Harmonisasi Hubungan Mertua dan Menantu dalam Perspektif Keluarga Sakinah”.

Pada sesi tersebut, Siti Dalilah didampingi oleh Moderator Uliyatun Ni’mah SPd MPdI. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa hubungan mertua dan menantu dalam Islam termasuk mahram muabbad. Yakni mahram selamanya karena ikatan pernikahan (mushaharah), sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa status mahram tersebut berlaku sejak akad nikah dan bersifat kekal. Tidak terputus meskipun terjadi perceraian, baik cerai hidup maupun cerai mati.

Oleh karena itu, tidak dikenal istilah “mantan mertua” atau “mantan menantu”. Konsekuensinya, perlakuan kepada mertua harus disetarakan dengan birrul walidain kepada orang tua kandung, dengan tetap menjaga adab, rasa hormat, dan komunikasi yang baik.

Dalam materi ini juga dijelaskan karakter dasar menantu sebagai individu yang berasal dari latar belakang keluarga, kebiasaan, pendidikan, dan budaya yang berbeda.

Oleh sebab itu, harapannya mertua mampu menyikapi perbedaan tersebut dengan lapang dada. Menerima menantu sebagai bagian dari takdir Allah, serta mengedepankan kesamaan akidah daripada memperbesar perbedaan latar belakang.

Perlakuan Ideal

Adapun perlakuan ideal dari mertua meliputi menyayangi dan menerima menantu seperti anak sendiri. Kemudian menghormati privasi dan kemandirian rumah tangga anak, mendidik tanpa menghakimi, serta menjadi pendukung dan sahabat bagi menantu.

Sebaliknya, menantu memiliki kewajiban untuk menghormati dan berbuat baik kepada mertua sebagai bagian dari akhlak mulia. Meskipun kewajiban merawat orang tua secara syariat tetap berada pada anak kandung.

Materi ini juga menyinggung persoalan tinggal serumah antara mertua dan menantu. Dijelaskan bahwa tinggal serumah hukumnya mubah apabila disepakati dan membawa kemaslahatan. Namun, dapat menjadi makruh apabila berpotensi menimbulkan konflik, mengganggu privasi, atau menimbulkan mudarat.

Oleh karena itu, menjaga jarak tempat tinggal diperbolehkan selama tidak memutus silaturahmi dan tetap dilandasi niat menjaga keharmonisan.

Melalui pembekalan ini, PD ‘Aisyiyah Kabupaten Gresik berharap para peserta mampu menjadi teladan dalam membangun relasi mertua dan menantu yang harmonis.

Saling menghormati, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sebagai fondasi peradaban yang berkemajuan.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu