Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

PDA Gresik Tegaskan Penolakan Pernikahan Anak dan Nikah Siri demi Keluarga Sakinah

Iklan Landscape Smamda
PDA Gresik Tegaskan Penolakan Pernikahan Anak dan Nikah Siri demi Keluarga Sakinah
PDA Gresik Tegaskan Penolakan Pernikahan Anak dan Nikah Siri demi Keluarga Sakinah. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Gresik melalui Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) menegaskan komitmen mencegah pernikahan anak dan praktik nikah siri.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembekalan Mertua dan Menantu, Sabtu (27/12/2025), bertempat di Gedung Pusat Layanan Terpadu (PLT) ‘Aisyiyah Gresik.

Materi bertajuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Nikah Siri Perspektif Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah disampaikan Mas’udah, S.Pd.I., Wakil Ketua MTK PDA Gresik.

Mas’udah menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan perkawinan yang melibatkan individu di bawah usia 18 tahun dan hanya dimungkinkan melalui dispensasi Pengadilan Agama.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum perkawinan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Namun, praktik pernikahan anak masih tinggi. Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kasus tertinggi, termasuk Kecamatan Wringinanom dengan 23 dispensasi kawin pada 2025.

Mas’udah memaparkan faktor penyebab pernikahan anak, antara lain kemiskinan, tekanan ekonomi, budaya, rendahnya pendidikan, kehamilan remaja, serta ketimpangan gender.

Dari sisi psikologis, pernikahan anak dipicu kematangan emosi yang rendah, konsep diri negatif, perilaku impulsif, serta keinginan keluar dari konflik keluarga.

Selain itu, faktor keluarga dan lingkungan sosial turut memperkuat terjadinya praktik perkawinan dini yang berdampak serius bagi perkembangan remaja.

Dampak jangka pendek meliputi kecemasan, stres, depresi, serta tekanan peran rumah tangga tanpa kesiapan mental dan emosional.

Adapun dampak jangka panjang mencakup risiko kekerasan dalam rumah tangga, terhentinya pendidikan, rendahnya harga diri, serta ketidakstabilan identitas.

Sebagai langkah strategis, ‘Aisyiyah mendorong pencegahan melalui penguatan remaja, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial secara berkelanjutan.

Pada level remaja, dilakukan pendidikan kesehatan mental, penguatan konsep diri positif, serta pelatihan keterampilan hidup yang resilien.

Pada level keluarga, ditekankan pentingnya pola asuh positif, komunikasi terbuka, serta kelekatan emosional yang aman antara orang tua dan anak.

Sementara itu, sekolah dan lingkungan didorong memberikan edukasi kesehatan reproduksi komprehensif, komunitas suportif, serta pencegahan putus sekolah.

‘Aisyiyah menegaskan penolakan pernikahan anak karena bertentangan dengan tujuan syariat Islam mewujudkan keluarga sakinah dan perlindungan anak.

Pernikahan harus didasari kesiapan fisik, psikis, ekonomi, dan sosial, serta menjamin keselamatan kesehatan reproduksi dan psikologis.

Karena itu, ‘Aisyiyah merekomendasikan usia ideal pernikahan setelah 21 tahun, berdasarkan QS An-Nisa ayat 6 dan kajian Majelis Tarjih.

“Pencegahan pernikahan anak adalah dakwah Islam berkemajuan demi generasi berkualitas, pengentasan kemiskinan, dan ketahanan keluarga,” pungkas Mas’udah.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu