Kompleks Perguruan Muhammadiyah Jalan Penanggungan Kota Kediri menjadi tempat penyelenggaraan Seminar Hukum bertajuk Aspek Hukum Partisipasi Generasi Muda Muhammadiyah dalam Isu Sosial dan Politik, Sabtu (20/9/2025).
Acara yang dihadiri ratusan wali murid dari SMP Muhammadiyah, SMA Muhammadiyah, SMK Muhammadiyah 1, dan SMK Muhammadiyah 2 ini digelar untuk membekali orang tua dan guru dalam membimbing pelajar berpartisipasi secara konstruktif dan sesuai hukum.
Seminar ini merupakan kolaborasi antara Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kediri, MHH Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Kediri, dan Lembaga Dakwah Kampus (LDK).
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya permasalahan hukum yang melibatkan pelajar akibat ketidaktahuan mereka dalam menyikapi dinamika sosial dan politik.
“Seminar ini kami adakan dikarenakan munculnya permasalahan dan ketidaktahuan generasi muda Muhammadiyah, khususnya para pelajar, terkait isu politik dan sosial sehingga menyebabkan permasalahan hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa partisipasi mereka dilakukan dengan cara yang konstruktif, damai, dan tidak melanggar hukum,” ujar Agus Manfaluthi, Ketua MHH PDM Kota Kediri, dalam sambutannya.
Acara dibuka dengan sambutan dari Yudi Karyanto, Wakil Ketua PDM Kota Kediri yang membidangi Dikdasmen. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara orang tua, sekolah, dan organisasi.
Hal itu dimaksudkan untuk membentuk karakter pelajar yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum serta kontribusi sosial yang tinggi.
“Peran orang tua dan guru sangat penting untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar. Melalui pendampingan yang tepat, energi positif generasi muda dapat disalurkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memperkenalkan perubahan positif,” tegas Yudi Karyanto.
Strategi dan Etika Berpatisipasi dalam Ruang Publik
Narasumber utama, Choirul Anwar, Ketua LDK Kota Kediri, memaparkan materi seputar strategi dan etika berpartisipasi dalam ruang publik.
Ia menjelaskan bagaimana generasi muda dapat menyuarakan aspirasinya secara efektif tanpa terjerumus dalam tindakan anarkis atau melanggar norma hukum yang berlaku.
“Partisipasi adalah hak konstitusional. Namun, hak itu harus diiringi dengan tanggung jawab. Pemuda Muhammadiyah harus menjadi pelopor yang cerdas, menyampaikan aspirasi dengan data yang valid, cara yang damai, dan tetap dalam koridor hukum Indonesia,” jelas Choirul Anwar.
Agus Manfaluthi, yang juga bertindak sebagai narasumber, memfokuskan paparannya pada aspek hukum praktis. Ia membeberkan berbagai regulasi yang mengatur kegiatan berkumpul, menyampaikan pendapat di muka umum, serta batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar untuk menghindari sanksi hukum.
“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberdayakan. Dengan memahami hukum, mereka justru bisa lebih percaya diri dan terhindar dari masalah di kemudian hari. Ini adalah upaya nyata Pemuda Muhammadiyah dalam menyumbangkan kader-kader terbaik bangsa yang sadar hukum,” tambah Agus.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Banyak wali murid dan guru yang aktif mengajukan pertanyaan seputar bagaimana memantau aktivitas anak di media sosial, membedakan antara hoaks dan informasi valid, serta langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan di lingkungan sekolah dan keluarga.
Diharapkan, seminar ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan untuk membangun masyarakat Muhammadiyah Kota Kediri, khususnya generasi mudanya, yang tidak hanya aktif dan kritis, tetapi juga beretika, damai, dan taat hukum dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih adil dan bermartabat.





0 Tanggapan
Empty Comments