
PWMU.CO – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) menurut Undang-Undang Cipta Kerja adalah kajian mengenai dampak penting yang terjadi pada lingkungan hidup akibat adanya usaha atau kegiatan industri. Amdal menjadi prasyarat dalam pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan industri terkait perizinan berusaha. Pendirian sektor industri perlu ada analisis mengenai dampak lingkungan sebagai dokumen izin lingkungan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerusakan pada lingkungan. Meski demikian, saat ini masih banyak bisnis atau proyek konstruksi yang berjalan tanpa adanya dokumen Amdal.
Kemajuan sektor industri di Indonesia memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja serta kemajuan perekonomian. Hanya saja, tidak sedikit pelaku industri yang mengabaikan dampak lingkungan. Padahal pengabaian terhadap dampak lingkungan pasti akan menimbulkan efek negatif terhadap lingkungan atau bahkan berpotensi mengganggu ekosistem. Industri pertambangan, misalnya, merupakan salah satu industri yang sangat rentan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Selain itu, industri yang ada di lingkungan lahan pertanian produktif sangat berpeluang untuk mencemari sungai sekitarnya. Hal ini karena adanya pembuangan limbah cair yang belum ramah lingkungan, sehingga merusak ekosistem perairan.
Memang tidak semua industri harus memiliki Amdal. Ada beberapa sektor industri yang tidak membutuhkan atau tidak wajib memiliki dan melaksanakan Amdal, seperti industri digital, aktivitas penelitian ilmiah, serta kegiatan budidaya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem lingkungan hidup. Ada juga sektor industri dengan skala Amdal kecil, sehingga tidak harus memiliki Amdal.
Dasar hukum yang berkaitan dengan Amdal pada sektor industri adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan di Perppu Cipta Kerja ada di UU Nomor 6 Tahun 2023.
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pada Pasal 22, menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib untuk memiliki Amdal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18/2021 juga memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal.
Tidak bertanggungjawab
Banyak pelaku industri yang tidak bertanggung jawab, hanya mementingkan keuntungan saja tidak peduli dengan aturan. Mereka tidak memikirkan dampak yang akan terjadi akibat kegiatan industri yang mereka lakukan. Masih banyak industri yang tidak peduli dan tidak mempunyai dokumen Amdal tapi mendapatkan ijin untuk mendirikan bangunan. Jika kemudian sudah mencemari lingkungan dan mendapatkan complain dari masyarakat sekitar, barulah bergerak dan waspada.
Contoh pelaku industri yang pernah tersorot akibat tidak memiliki Amdal, antara lain PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) — yaitu perusahaan peleburan nikel di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Industri tersebut mendapat protes dari masyarakat sekitar karena memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Penduduk sekitar mengeluh akibat ada aroma tak sedap, banyak debu-debu hitam, serta rusaknya tempat tinggal mereka akibat beroperasinya alat-alat berat. Data di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas peleburan nikel ini belum memiliki dokumen Amdal.
Juga Perusahaan Pagoda Mas yang merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pembubutan di Medan, Sumatera Utara. Perusahaan tersebut membuang semua limbahnya ke parit atau gorong-gorong. Perusahaan ini telah berjalan selama lebih dari dua dekade, tentu kita bisa membayangkan seberapa besar dampak limbahnya tersebut. Sangat jelas terlihat bahwa saluran atau gorong-gorong yang penuh dengan limbah dari Pagoda Mas ini. Pasti Perusahaan ini tidak memiliki Amdal.
Amdal memang tidak hanya sebatas pada prosedur hukum dalam menjalankan usaha. Lebih dari itu juga merupakan komitmen untuk bertanggung-jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Dengan mengimplementasikan proses Amdal secara efisien, perusahaan dapat menemukan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan keberlanjutan lingkungan, menghasilkan nilai jangka panjang yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments