Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pembagian Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?

Iklan Landscape Smamda
Pembagian Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?
pwmu.co -
Pembagian Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik, Bagaimana Hukumnya?. (Dompetdhuafa.org/PWMU.CO)

PWMU.CO – Setiap tahun, umat Muslim merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, sering muncul pertanyaan: “Kapan batas waktu pendistribusian daging kurban? Apakah boleh dibagikan setelah hari Tasyrik?”.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut mayoritas ulama, waktu penyembelihan hewan kurban berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah setelah matahari terbenam. Namun, bagaimana dengan pendistribusian dagingnya?

Dalam pendistribusiannya, terkadang lokasi yang sulit dijangkau menjadi kendala. Sehingga memunculkan alternatif untuk mengolah daging kurban menjadi bentuk kemasan yang bisa diawetkan.

Tentu dengan mempertimbangkan maslahatnya, daging kurban yang diawetkan akan memudahkan dan memperluas pedistribusian kepada mereka yang membutuhkan.

Menurut Tarjih Muhammadiyah, pendistribusian daging kurban yang telah diolah dapat dilakukan di luar hari Tasyrik, dengan syarat penyembelihan hewan kurban harus tetap dilaksanakan sesuai syariat, yaitu pada tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Iklan Landscape UM SURABAYA

  1. Penyembelihan Harus pada Waktunya
    • Jika hewan disembelih dalam waktu yang sah (sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah), maka dagingnya boleh dibagikan kapan saja, termasuk setelah hari Tasyrik.
  2. Prioritas Pembagian Segera
    • Meskipun diperbolehkan, disarankan untuk segera mendistribusikan daging kurban agar manfaatnya cepat sampai kepada penerima, terutama fakir miskin.
  3. Penyimpanan Daging
    • Jika daging diawetkan (dibekukan atau diolah), pendistribusian dalam jangka waktu lebih lama tetap sah selama penyembelihannya sesuai ketentuan syariat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Setiap hari Tasyrik adalah hari menyembelih (kurban).” (HR. Ahmad). Namun, tidak ada larangan untuk membagikan daging setelahnya selama hewan disembelih pada waktu yang benar.

Pendistribusian daging kurban boleh dilakukan setelah hari Tasyrik, asalkan proses penyembelihan telah dilaksanakan dalam batas waktu yang ditetapkan syariat. Umat Muslim dianjurkan untuk mempercepat pembagian demi kemaslahatan bersama.(*)

Penulis Zahrah Khairani Karim Editor Azrohal Hasan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu