
PWMU.CO – Polemik terkait kepemilikan empat pulau yang menjadi sumber sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Perselisihan yang berlarut-larut ini mendorong pemerintah pusat untuk turun tangan guna mencari solusi yang menyeluruh dan adil.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam bersama Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan jajaran internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (16/06/2025) pukul 14.00 WIB. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk merespons dinamika kewilayahan yang melibatkan dua provinsi tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memutuskan untuk mengambil alih penanganan sengketa batas wilayah tersebut setelah melakukan komunikasi intensif dengan DPR. Dasco menyebut, keputusan terkait status keempat pulau itu direncanakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Sengketa ini berpusat pada Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Aceh, saat ini secara administratif tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 25 April 2025. Keputusan tersebut mendukung klaim yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut, khususnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses penetapan status keempat pulau tersebut telah berlangsung jauh sebelum 2022, dan telah beberapa kali difasilitasi melalui koordinasi dan survei oleh Kemendagri. Namun, Pemerintah Aceh menyatakan tidak menerima keputusan tersebut dan masih terus mengupayakan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke dalam wilayah administratif Aceh.
Dalam konferensi pers terpisah, Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari permohonan penamaan ulang sejumlah pulau oleh Pemerintah Aceh pada 2009. Namun, dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi, ditemukan bahwa total 213 pulau termasuk dalam wilayah administratif Sumut, termasuk empat pulau yang kini disengketakan. Klaim ini juga diperkuat oleh surat resmi dari Gubernur Sumut saat itu.
Saat ini, semua pihak menantikan hasil evaluasi dan keputusan akhir dari Presiden yang diharapkan mampu mengakhiri konflik kewilayahan yang telah berlangsung cukup lama ini, serta memastikan kejelasan administratif yang berdasarkan data objektif dan proses yang transparan. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan


0 Tanggapan
Empty Comments