Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pemikiran Ekonomi Taqiyuddin an-Nabhani untuk Krisis Ekonomi di Indonesia

Iklan Landscape Smamda
Pemikiran Ekonomi Taqiyuddin an-Nabhani untuk Krisis Ekonomi di Indonesia

Opini Mahasiswa

Oleh Febi Damayanti –  Mahasiswa Perbankan Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surabaya

PWMU.CO – Di tengah gempuran krisis ekonomi global, ketimpangan sosial yang kian melebar, dan tekanan utang luar negeri yang tak kunjung reda, Indonesia tetap setia pada sistem ekonomi kapitalis. Sistem ini sudah begitu mengakar dalam kebijakan ekonomi nasional sejak era Orde Baru hingga saat ini. Padahal secara nyata, kapitalisme menciptakan kesenjangan yang lebar antara si kaya dan si miskin. Menempatkan rakyat kecil dalam lingkaran kemiskinan struktural yang nyaris mustahil ditembus. 

Berkaitan dengan fenomena tersebut, pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani — seorang ulama dan pemikir Islam kontemporer dari Palestina — tentang ekonomi Islam layak untuk menjadi renungan bersama. Taqiyuddin menawarkan sistem ekonomi Islam yang bersumber dari wahyu Ilahi sebagai alternatif.

***

Kapitalisme menjadikan kebebasan kepemilikan individu sebagai pilar utama perekonomian. Dalam sistem ini, alat produksi boleh menjadi milik siapa saja — termasuk oleh korporasi besar — tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap kemaslahatan publik. Pasar bebas sebebas-bebasnya, dengan mekanisme pengendali hargaoleh hukum penawaran dan permintaan. Namun, kebebasan ini ternyata melahirkan kekuasaan yang timpang. Di Indonesia, misalnya, menurut laporan Oxfam dan INFID, sekitar 1% orang terkaya menguasai lebih dari 50% kekayaan nasional. Sementara mayoritas rakyat hidup dalam bayang-bayang gaji yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Akibatnya, kemiskinan bukan lagi sekadar nasib individu, tetapi buah dari sistem yang cacat sejak awal. Pemerintah pun tidak berdaya, karena kebijakan ekonomi lebih banyak mengarah untuk menarik investor asing dan membayar cicilan utang luar negeri. Alih-alih berdaulat secara ekonomi, Indonesia justru menjadi sangat bergantung pada lembaga-lembaga global seperti IMF dan World Bank, yang secara ideologis menjunjung tinggi kapitalisme neoliberal. 

Taqiyuddin an-Nabhani dengan tegas menolak seluruh bangunan sistem kapitalis ini. Dalam karya monumentalnya yang berjudul Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, ia menyatakan bahwa problem utama dalam ekonomi bukan terletak pada keterbatasan sumber daya, melainkan pada cara kepemilikan dan distribusi yang tidak adil. 

Sistem Islam, menurutnya, memiliki konsep distribusi kekayaan yang unik dan independen. Ia tidak menambal sistem kapitalis dengan embel-embel “syariah” seperti yang marak kita temui hari ini—misalnya pada bank syariah yang sejatinya masih menggunakan sistem bunga terselubung.

Dalam ekonomi Islam, kepemilikan terbagi menjadi tiga kategori: 1) kepemilikan individu, 2) kepemilikan umum (milik umat), dan 3) kepemilikan negara. Barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti sumber daya alam — tambang, hutan, laut — tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Negara berfungsi sebagai pengelola, bukan pemilik, dan pengelolaannya wajib mengarah pada kemaslahatan umum. 

Ironisnya, di Indonesia justru sektor-sektor vital seperti tambang dan energi banyak diserahkan kepada swasta, dan bahkan kepada asing. Negara hanya bertindak sebagai regulator, bukan pengelola. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan bahkan keengganan pemerintah untuk menerapkan prinsip ekonomi Islam secara utuh. 

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Dalam sistem Islam, beban fiskal tidak dibebankan kepada semua orang secara rata, melainkan disesuaikan dengan status kepemilikan dan kemampuan. Hal ini membuat sistem ekonomi Islam lebih manusiawi dan solutif dibanding sistem pajak kapitalis yang menindas rakyat kecil demi menutup defisit anggaran.

Penerapan ekonomi Islam di Indonesia seringkali sebatas simbolik. Label “halal”, “syariah”, atau “Islam” hanya untuk menarik pasar Muslim, tanpa ada sistem yang benar-benar berubah. Bahkan bank syariah pun masih mengejar profit dengan cara yang mirip bank konvensional. Padahal, menurut an-Nabhani, sistem Islam tidak bisa hidup berdampingan dengan kapitalisme. Penerapan sistem ini harus secara kaffah (total), dalam bingkai institusi negara Islam (khilafah), bukan dalam sistem demokrasi sekuler yang kompromistis.

Dalam hal ini Taqiyuddin menekankan bahwa perubahan sejati tidak lahir dari kompromi, melainkan dari perjuangan ideologis yang konsisten. Kebangkitan ekonomi Islam harus bermula dari kesadaran intelektual dan ideologis umat Islam sendiri. Umat harus memahami bahwa Islam bukan hanya agama ritual, tapi juga sistem kehidupan, termasuk dalam aspek ekonomi, politik, dan hukum. Tanpa kesadaran ini, umat akan terus terseret dalam arus kapitalisme global yang menyesatkan.

Sudah saatnya Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menoleh ke arah sistem ekonomi Islam sebagai solusi hakiki atas krisis yang terus berulang. Bukan dengan tambal sulam atau reformasi setengah hati, tapi dengan perubahan menyeluruh menuju penerapan syariah secara total. Sistem ekonomi Islam bukan utopia. Ia telah terbukti berhasil selama berabad-abad dalam peradaban Islam klasik. Kini tinggal keberanian umat dan pemimpinnya untuk mengambil langkah nyata.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡