Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menuai sorotan tajam setelah membatalkan secara mendadak izin penggunaan Pendopo Bupati Sampang yang sedianya digunakan untuk kegiatan Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah.
Pembatalan tersebut dinilai sebagai bentuk perlakuan diskriminatif terhadap organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Hal itu disampaikan oleh Nur Fendi, narasumber sekaligus perwakilan Pemuda Muhammadiyah dan alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya, dalam pernyataan sikap yang dirilis kepada publik, Selasa (16/12/2025).
Menurut Nur Fendi, pembatalan izin penggunaan pendopo dilakukan secara sepihak dan tanpa koordinasi sebelumnya, hanya beberapa jam menjelang pelaksanaan acara.
“Pembatalan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin, 15 Desember 2025, padahal acara Milad Muhammadiyah direncanakan berlangsung Selasa pagi, 16 Desember 2025, pukul 06.00 WIB,” ujarnya.
Nur Fendi menjelaskan, panitia Milad Muhammadiyah telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk penataan tempat, undangan tamu, hingga gladi bersih di lokasi pendopo. Acara tersebut juga direncanakan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Prof. Abdul Mukti, Gubernur Jawa Timur, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Panitia sudah mempersiapkan segalanya, bahkan gladi bersih telah dilaksanakan di Pendopo Bupati Sampang. Pembatalan mendadak ini jelas merugikan panitia dan mencederai etika pemerintahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Fendi menilai tindakan Pemkab Sampang sebagai bentuk arogansi kekuasaan, terlebih adanya pernyataan dari pejabat pemerintah daerah yang menyebut bahwa persoalan bukan terletak pada kehadiran menteri, melainkan pada organisasi penyelenggara.
“Pernyataan tersebut menunjukkan cara pandang yang diskriminatif dan tidak pantas disampaikan oleh aparatur negara. Negara seharusnya bersikap adil dan netral terhadap seluruh organisasi kemasyarakatan,” katanya.
Tegaskan Peran Historis Muhammadiyah
Dalam pernyataan sikapnya, Pemuda Muhammadiyah dan alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya juga menegaskan bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi besar yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa dan negara sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini.
“Jutaan rakyat Indonesia merasakan manfaat langsung dari amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan kemanusiaan. Sekolah, universitas, rumah sakit, panti asuhan, hingga layanan sosial Muhammadiyah hadir di seluruh penjuru negeri,” ujar Nur Fendi.
Dia menilai, perlakuan tidak adil terhadap Muhammadiyah sama saja dengan mengingkari sejarah panjang dan jasa besar organisasi tersebut bagi Republik Indonesia.
Atas peristiwa tersebut, Pemuda Muhammadiyah dan alumni Universitas Muhammadiyah Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Sampang, di antaranya:
1. Menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Pemerintah Kabupaten Sampang, khususnya Bupati Sampang.
2. Mendesak Bupati Sampang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan sikap pejabat terkait, terutama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, yang pernyataannya dinilai memicu kegaduhan publik dan mencederai prinsip netralitas pemerintah.
3. Menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan secara diskriminatif, serta pemerintah daerah wajib menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi positif bagi masyarakat.
4. Mengingatkan seluruh pejabat publik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, karena setiap ucapan pejabat negara merepresentasikan sikap negara terhadap warganya.
Nur Fendi juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu 1×24 jam kepada Pemerintah Kabupaten Sampang untuk merespons tuntutan tersebut.
“Jika tidak ada tindak lanjut dari Bupati Sampang sesuai tuntutan yang kami sampaikan, maka kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyelesaian persoalan ini secara bijak dan terbuka penting dilakukan agar tidak berpotensi mengganggu stabilitas dan kondusivitas wilayah.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami dalam menjaga keadilan, demokrasi, serta keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*)






Jika belum merespon, Laporkan perangkat daerah disana termasuk Bupatinya ke Ditjen Otda Kemendagri dan Ombudsman