
PWMU.CO – Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Asembagus, Kabupaten Situbondo, kembali menggelar pengajian rutin pada Jumat (30/5/2025) malam, bertempat di kantor sekretariat PCPM Asembagus.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 30 orang kader dan anggota sebagai wujud konsistensi dalam membina rohani serta mengokohkan semangat dakwah Islam di kalangan pemuda.
Pengajian diawali dengan pembacaan ayat suci al-Quran secara bersama-sama, yang telah menjadi tradisi pembuka dalam setiap agenda PCPM. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kecintaan terhadap al-Quran sebagai pedoman hidup umat Islam.
Dalam kultum yang disampaikan oleh Wildan, dengan tema “Arti Nikmat dan Syukur” dibahas dengan merujuk pada Surat al-Kautsar.
Ia mengingatkan bahwa nikmat Allah sangatlah luas dan tak terhitung jumlahnya. Oleh karena itu, seorang Muslim dituntut untuk senantiasa bersyukur dalam setiap keadaan, termasuk saat menghadapi kegagalan.
“Apabila hamba-Ku tidak bersyukur, maka azab-Ku amatlah pedih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa rasa syukur bukan sekadar ucapan lisan, melainkan sikap hidup yang harus senantiasa dibangun dan diamalkan dalam keseharian
Sesi berikutnya diisi dengan kajian kitab Bulughul Maram oleh Ustadz Musthafa SPd, yang membahas hadits ke-429 tentang keutamaan shalat berjamaah, baik yang bersifat wajib maupun sunnah muakkad.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa shalat adalah tiang agama yang tidak boleh diremehkan.
“Jangan pernah meninggalkan shalat sekalipun. Jagalah shalat kita, karena ia adalah penjaga akhlak dan penentu keberkahan hidup,” ujar Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Situbondo tersebut.
Kurban dan Amanah Syariat
Sesi tanya-jawab turut memperkaya diskusi keagamaan malam itu. Salah satu jamaah, Muhammad Saleh mengajukan pertanyaan mengenai hukum mencampur daging kurban dengan daging hewan kurban lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ustadz Mi’rajun Nashihin SSy MH, menjelaskan bahwa secara prinsip, daging kurban tidak boleh dicampur karena menyangkut amanah dan ibadah yang bersifat personal bagi masing-masing individu.
“Hakikat kurban adalah ibadah individu. Yang berkurban, dialah yang berhak memotong dan membagikan. Maka, daging kurban tidak boleh dicampur agar amanah dan niat ibadah tetap terjaga. Namun, jika terjadi kelalaian, maka harus dikembalikan pada akad awal serta kejelasan tanggung jawab antara pekurban, jagal, dan panitia,” jelasnya dengan gamblang.
Pertanyaan lainnya datang dari Ustadz Arif Rahman Hakim yang menyoroti keabsahan ibadah kurban hasil urunan jika sebagian atau seluruh dananya berasal dari riba.
Menanggapi hal tersebut, Ustadz Mi’rajun Nashihin menjelaskan bahwa jika seluruh dana urunan berasal dari harta riba, maka kurban tersebut tidak sah. Namun, apabila hanya salah satu peserta yang menggunakan harta dari sumber yang syubhat atau riba, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
“Jika kita tidak mengetahui asal-usul harta yang digunakan orang lain dalam urunan, maka secara individu ibadah kurban peserta lainnya tetap sah, karena tanggung jawab setiap individu berbeda di hadapan Allah,” terangnya.
Pengajian ditutup dengan doa penutup majelis serta komitmen bersama untuk menjaga amalan ibadah secara istiqamah. Semangat untuk terus meneguhkan nilai-nilai keislaman melalui kegiatan rutin semacam ini menjadi bagian penting dalam membina generasi muda Muhammadiyah yang tangguh, baik secara spiritual maupun sosial. (*)
Penulis Khoirul Fahri Arrijal Editor Ni’matul Faizah


0 Tanggapan
Empty Comments