Saat ini, penyadapan di Indonesia dapat dilakukan oleh beberapa lembaga penegak hukum, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BIN, dan BNN.
Setiap lembaga memiliki dasar kewenangan penyadapan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang sektoral.
Kewenangan tersebut, misalnya, bersumber dari UU ITE yang mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum, UU Kejaksaan yang memberikan hak kepada jaksa untuk melakukan penyadapan, serta UU KPK yang memungkinkannya dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Beberapa waktu lalu, terjadi pengajuan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal-pasal kewenangan penyadapan tersebut.
MK kemudian memutuskan untuk mengubah sebagian isi pasal-pasal di atas, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 7/PUU-XVII/2019.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 12B, yang menyatakan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.
Pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD RI 1945 dan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, terdapat dasar hukum lain, seperti UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Pasal 31 yang memberikan wewenang penyadapan kepada BIN untuk kepentingan keamanan negara, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan penyadapan kepada BNN dalam pemberantasan narkotika.
Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa penyadapan merupakan bentuk pembatasan hak privasi.
Oleh karena itu, penyadapan harus diatur secara jelas dalam undang-undang, bukan sekadar peraturan teknis.
Hingga kini, masih muncul kritik bahwa tata cara penyadapan belum diatur secara komprehensif, sehingga diperlukan undang-undang khusus penyadapan untuk menjamin akuntabilitas, batasan yang jelas, serta perlindungan hak warga negara.
Penyadapan oleh kepolisian pada dasarnya dilakukan berdasarkan Pasal 42 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Landasan hukum ini diperkuat oleh Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan intersepsi atau penyadapan demi kepentingan proses penegakan hukum.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi landasan umum bagi Polri dalam melakukan penyadapan pada tahap penyidikan berbagai tindak pidana, baik yang diatur dalam KUHAP maupun dalam undang-undang khusus.
Meskipun demikian, pelaksanaan penyadapan tetap harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penyadapan merupakan pembatasan terhadap hak privasi, sehingga hanya dapat dilakukan jika memiliki dasar undang-undang yang jelas, dilaksanakan secara proporsional, dan mengikuti prosedur hukum acara yang sah.
Selain itu, pengaturan teknis mengenai penyadapan di lingkungan Polri tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, pengaturan penyadapan di Indonesia saat ini masih dianggap bermasalah karena aturannya tersebar di banyak regulasi dan tumpang tindih.
Ketiadaan satu dasar hukum yang komprehensif berpotensi membuka ruang pelanggaran privasi.
Oleh karena itu, solusi yang diperlukan adalah penyusunan Undang-Undang khusus tentang Penyadapan.
UU ini diharapkan menjadi dasar tunggal, mewajibkan adanya izin pengadilan, mengintegrasikan seluruh aturan sektoral, dan memperkuat mekanisme pengawasan demi melindungi hak privasi warga negara.
Pasal 5 KUHAP Baru memberikan dampak ganda bagi masyarakat. Di satu sisi menguntungkan, karena:
- Aturan tugas penyelidik menjadi lebih jelas, sehingga masyarakat memahami batasan tindakan yang boleh dan tidak tidak boleh dilakukan.
- Memberikan perlindungan tambahan bagi perempuan dan kelompok rentan.
- Mencegah tindakan sewenang-wenang; tindakan seperti penangkapan atau penggeledahan harus atas perintah penyidik.
- Membuat proses lebih profesional melalui adanya kewajiban pelaporan.
- Mempermudah masyarakat melapor lewat media elektronik.
Namun, di sisi lain juga memiliki beberapa kekurangan, seperti:
- Adanya aturan yang masih multitafsir sehingga berpotensi disalahgunakan.
- Belum jelasnya standar perlindungan untuk kelompok rentan.
- Adanya potensi tumpang tindih wewenang antara penyelidik dan penyidik.
- Kurangnya pengawasan yang tegas.
- Risiko terjadinya salah sasaran atau profiling (penyelidik menghentikan seseorang hanya berdasarkan kecurigaan tanpa ukuran yang jelas).
Sedang pasal 16 KUHAP baru menunjukkan bahwa wewenang penyelidik memang diperluas.
Kini, mereka diperbolehkan menggunakan lebih banyak cara dalam mencari tahu apakah ada tindak pidana —mulai dari mengamati dan mewawancarai orang, melakukan pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, hingga melacak dan menganalisis dokumen— yang sebelumnya tidak diatur secara jelas dalam KUHAP lama.
Selain itu, sasaran penyelidikan juga diperluas. Penyelidik kini dapat menyelidiki orang, barang, tempat, peristiwa, hingga kegiatan.
Adanya frasa “kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum” juga memberikan ruang bagi tindakan tambahan di luar daftar yang ada, sehingga wewenang penyelidik menjadi lebih luas daripada sebelumnya, meskipun pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan.
Secara keseluruhan, Pasal 5 dan Pasal 16 KUHAP baru menunjukkan bahwa kewenangan penyelidik mengalami perluasan sekaligus penegasan.
Di satu sisi, pasal-pasal ini memberikan kejelasan tugas, perlindungan bagi kelompok rentan, serta prosedur yang lebih profesional dan terkontrol.
Namun, perluasan wewenang ini juga menimbulkan tantangan, seperti potensi multitafsir, tumpang tindih kewenangan, kurangnya standar operasional, dan risiko penyalahgunaan.
Perluasan metode penyelidikan yang mencakup pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, dan analisis dokumen, memperlihatkan bahwa penyelidik kini memiliki ruang gerak yang lebih besar dalam mencari tindak pidana.
Oleh karena itu, hal ini tetap memerlukan pengawasan dan batasan hukum yang kuat agar tidak merugikan masyarakat serta tetap menghormati hak-hak warga negara.***





0 Tanggapan
Empty Comments