Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pengobatan Alternatif Dalam Pandangan MUI dan Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
Pengobatan Alternatif Dalam Pandangan MUI dan Muhammadiyah
Oleh : Lutfi Munifah Adila Mahasiswa magister kesehatan masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
pwmu.co -

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pengobatan alternatif seperti ruqyah, bekam, hingga konsumsi herbal mengalami eskalasi popularitas yang signifikan di Indonesia.

Bagi masyarakat Muslim, praktik ini bukan sekadar upaya pemulihan fisik, melainkan bagian dari ijtihad spiritual yang berakar pada keyakinan agama.

Namun, di tengah antusiasme tersebut, muncul sebuah tantangan krusial: di mana batas antara ketaatan syariat dan keselamatan medis?

Persimpangan antara tradisi, agama, dan kesehatan ini kerap menjadi ruang abu-abu yang rawan eksploitasi.

Oleh karena itu, kehadiran panduan dari otoritas keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah menjadi kompas penting bagi umat agar tetap berada di jalur tauhid tanpa mengabaikan rasionalitas ilmiah.

Akar Tradisi dan Spektrum Pengobatan Alternatif

Pengobatan alternatif di Indonesia berkembang melalui akulturasi tradisi lokal dan ajaran Islam, khususnya Thibbun Nabawi atau pengobatan ala Nabi.

Praktik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis ini mencakup konsumsi bahan alami seperti madu, kurma Ajwa, dan habbatussauda —yang dipercaya sebagai “obat segala penyakit kecuali kematian”.

Selain itu, metode fisik seperti bekam (hijamah) serta terapi spiritual melalui Ruqyah Syar’iyyah menjadi pilihan populer untuk mengatasi gangguan fisik maupun psikis.

Sebagai warisan religi, metode ini mengintegrasikan aspek kesehatan dengan nilai-nilai spiritual.

Namun, di tengah popularitasnya, masyarakat dituntut bijak dalam memilah praktik yang sesuai syariat agar esensi penyembuhan tetap berada pada koridor tauhid dan keamanan medis.

Namun, spektrum ini juga mencakup praktik yang lebih luas, mulai dari Gurah Sunnah untuk kebersihan pernapasan hingga penggunaan jamu tradisional.

Tantangannya muncul ketika praktik-praktik tersebut bersinggungan dengan unsur magis atau perdukunan yang bersifat spekulatif.

Di sinilah letak urgensi literasi keagamaan bagi masyarakat.

Koridor Hukum: Antara Tauhid dan Kemaslahatan

Menyikapi fenomena ini, MUI dan Muhammadiyah secara konsisten memberikan rambu-rambu hukum.

MUI menitikberatkan pada kemurnian tauhid dan prinsip kemaslahatan.

Fatwa MUI (2006) secara tegas mengharamkan segala praktik pengobatan yang melibatkan jin, roh, atau kekuatan selain Allah.

Bagi MUI, kesehatan adalah nikmat, namun mencarinya dengan cara yang syirik justru akan menghancurkan fondasi iman.

Di sisi lain, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih mengedepankan pendekatan yang lebih metodis.

Muhammadiyah menekankan bahwa praktik seperti ruqyah dan bekam hanya sah jika bersandar pada dalil yang sahih dan bebas dari unsur mistis.

Melalui mekanisme tarjih, Muhammadiyah memastikan bahwa pengobatan alternatif tidak boleh bertabrakan dengan rasionalitas ilmiah.

Hal ini penting untuk mencegah umat terjebak pada narasi “keajaiban” instan yang mengabaikan prosedur medis yang teruji.

Integrasi, Bukan Substitusi

Lantas, bagaimana posisi pengobatan alternatif di era medis modern saat ini?

Jawabannya terletak pada integritas dan profesionalitas.

Pengobatan alternatif seharusnya dipandang sebagai pengobatan komplementer (pendamping), bukan substitusi atau pengganti total layanan medis.

Ada tujuh syarat fundamental agar pengobatan alternatif dapat diterima dalam Islam:

  1. Bersih dari Syirik: Tidak melibatkan mantra gelap atau makhluk halus.
  2. Tanpa Bahan Haram: Menghindari bahan najis kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak.
  3. Berbasis Dalil Sahih: Memiliki landasan syariat yang jelas.
  4. Prinsip Non-Maleficence: Tidak membahayakan fisik maupun psikologis pasien.
  5. Kompetensi Praktisi: Dilakukan oleh terapis yang paham syariat sekaligus memahami anatomi kesehatan.
  6. Harmonisasi Medis: Tidak menghalangi atau melarang pasien untuk berobat ke dokter.
  7. Kepatuhan Regulasi: Mengikuti standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Menjadi Pasien yang Bijak

Pada akhirnya, kesehatan adalah amanah dari Allah yang harus kita jaga dengan akal sehat dan iman yang lurus.

Memilih pengobatan alternatif adalah hak setiap individu, namun harus beriringan dengan sikap kritis.

Kita tidak boleh terjebak pada penyalahgunaan label “agama” oleh oknum untuk mencari keuntungan materi atau menyebarkan takhayul.

Dengan mengikuti panduan dari MUI dan Muhammadiyah, masyarakat diharapkan mampu menyeimbangkan antara ikhtiar lahiriah dan batiniah.

Pendidikan karakter yang menanamkan iman, ilmu, dan amal secara terpadu adalah kunci untuk melahirkan generasi yang sehat secara jasmani, cerdas secara intelektual, dan teguh secara akidah.

Mari berobat dengan cerdas, karena kesembuhan datang dari Allah melalui jalan ridla-Nya.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu