Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perangkat Desa Dilatih Tangani Masalah Hukum, Umpo Gelar Sosialisasi ‘Melek Hukum’

Iklan Landscape Smamda
Perangkat Desa Dilatih Tangani Masalah Hukum, Umpo Gelar Sosialisasi ‘Melek Hukum’
pwmu.co -
Dokumentasi kegiatan (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa Sosialisasi Hukum bertajuk “Melek Hukum” dengan tema Penyelesaian Perkara Hukum. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kamis (17/7/2025), pukul 09.00–11.00 WIB.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perangkat Desa Banjarsari Kulon. Tim dosen yang hadir dalam kegiatan ini adalah Dr. Yogi Prasetyo SH MH, Dr. Ucuk Agiyanto SH MHum, dan Dr. Aries Isnandar SH MH.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya perangkat desa, agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Kepala Desa Banjarsari Kulon, Bambang Hermawan, mengungkapkan bahwa perangkat desa kerap menerima laporan masyarakat terkait persoalan hukum, sehingga diperlukan pemahaman yang memadai agar desa mampu memberikan solusi tepat.

“Permasalahan seperti pohon yang tumbuh melewati batas tanah, transaksi daring yang berdampak hukum, dan berbagai konflik lainnya sering menjadi aduan warga. Oleh karena itu, perangkat desa harus memiliki pengetahuan dasar dalam menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta dikenalkan dua pendekatan penyelesaian perkara hukum, yaitu litigasi (melalui jalur pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Pemahaman ini diharapkan dapat menjadi bekal awal dalam menyikapi permasalahan hukum yang timbul di tengah masyarakat.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sekretaris Desa Banjarsari Kulon, M. Yasin, menambahkan perlunya pendampingan hukum yang berkelanjutan. Ia menyarankan adanya kolaborasi institusional yang fokus pada penyelesaian masalah hukum di tingkat desa agar mampu menciptakan kemandirian dalam pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Sosialisasi hukum ini membuka wawasan perangkat desa untuk lebih memahami langkah-langkah penyelesaian hukum yang tepat. Harapannya, desa bisa menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujarnya. (*)

Penulis Yogi Prasetyo Editor Wildan Nanda Rahmatullah

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu