Wacana peremajaan batas usia Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dari maksimal 24 tahun menjadi 21 tahun menjelang Muktamar yang tinggal menghitung hari bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Isu ini menyentuh jantung kaderisasi, legitimasi kepemimpinan, hingga keberlanjutan IPM sebagai organisasi kader.
Terlebih, Muktamar IPM yang semestinya digelar Oktober 2025 mengalami penundaan. Kondisi ini memicu kritik tajam dari kader, khususnya mereka yang terancam gagal melanjutkan jenjang perkaderan dari PW IPM ke PP IPM akibat batas usia yang terlampaui. Situasi ini bukan hanya soal usia, melainkan soal keadilan struktural dalam organisasi.
Persoalan tersebut sejatinya pernah saya sampaikan dalam Simposium Madani tahun lalu dengan menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang menekankan tiga elemen utama: struktur, substansi, dan budaya hukum. Ketiganya relevan untuk membaca situasi IPM hari ini.
Catatan Kritis
Dari aspek struktur hukum, penundaan Muktamar jelas bermasalah. Pasal 29 Anggaran Dasar (AD) IPM menegaskan bahwa Muktamar wajib dilaksanakan dua tahun sekali. Ketika ketentuan ini dilanggar, maka muncul persoalan legitimasi kepemimpinan.
Kepemimpinan yang lahir dari struktur yang menyimpang berisiko kehilangan kepercayaan kader, bahkan otoritas moral dalam mengambil keputusan strategis, termasuk kebijakan peremajaan usia.
Pada aspek substansi hukum, Pasal 25 AD IPM membatasi masa jabatan pimpinan selama dua tahun, sementara Pasal 10 mengatur batas usia kader. Penundaan Muktamar berdampak langsung pada terputusnya rantai kaderisasi.
Kader yang secara administratif masih layak, justru tersingkir karena faktor usia yang habis akibat kelalaian struktural. Jika kondisi ini dibiarkan, identitas IPM sebagai organisasi kader akan terciderai. IPM berpotensi berubah dari ruang tumbuh kader menjadi ruang gugur kader potensial.
Sementara itu, dari sisi budaya hukum, penundaan Muktamar mencerminkan melemahnya budaya organisasi. Politisasi kepentingan, ego sektoral, serta rendahnya resolusi konflik internal memperkeruh keadaan.
Budaya semacam ini berpotensi menggeser orientasi IPM dari kaderisasi menuju pragmatisme kekuasaan. Nilai keikhlasan, militansi, dan kolektivitas yang selama ini menjadi roh gerakan IPM kian tergerus (lihat pwmu.co, “IPM Jatim Gelar Forum Kritis Soal Penundaan Muktamar”, 25/9/2025).
Wacana Menjelang Muktamar
Masalah menjadi semakin kompleks ketika mencermati Pasal 10 AD IPM. Pada poin kedua ditegaskan bahwa anggota IPM adalah pelajar muslim berusia 11 hingga 21 tahun. Namun, pada poin ketiga disebutkan bahwa usia dapat diperpanjang hingga maksimal 24 tahun dengan premis “yang diperlukan oleh organisasi”.
Frasa ini problematik. Di satu sisi, IPM membatasi usia; di sisi lain, membuka ruang elastisitas yang sangat subjektif. Siapa yang menentukan “diperlukan”? Dalam situasi genting seperti hari ini, pasal tersebut terasa paradoks dan rawan disalahgunakan.
Pada dasarnya, peremajaan usia IPM dari 24 tahun menjadi 21 tahun sah-sah saja. Namun, terdapat dua syarat mutlak. Pertama, prosedur formil: keputusan harus lahir dari permusyawaratan mufakat berdasarkan tata tertib Muktamar.
Kedua, prosedur materil: keputusan mesti berbasis data, riset, serta hearing pendapat kader secara luas. Sayangnya, hingga kini PP IPM belum menunjukkan itikad kuat untuk menjalankan kedua prosedur tersebut secara serius.
Integrasi Perkaderan Ortom
Lebih jauh, peremajaan usia tidak boleh berdiri sendiri. Solusi kuncinya adalah integrasi perkaderan antar-Ortom Muhammadiyah, khususnya antara IPM dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Realitas di lapangan menunjukkan banyak kader IPM paripurna enggan melanjutkan ke IMM. Mereka merasa telah menuntaskan perkaderan substantif melalui Taruna Melati III maupun Taruna Melati Utama, termasuk materi Pernyataan Muhammadiyah Abad Kedua hingga Risalah Islam Berkemajuan.
Ketika mereka dipaksa mengulang dari Darul Arqam Dasar IMM dengan muatan yang dianggap terlalu dasar, resistensi pun tak terhindarkan.
Karena itu, peremajaan usia IPM hanya layak dilakukan jika ada jaminan integrasi kader ke IMM. PD IPM semestinya dapat langsung terintegrasi sebagai anggota atau pimpinan PC IMM, demikian pula di level DPD dan DPP IMM.
Tanggung jawab besar ini berada di pundak Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah. Integrasi perkaderan antar-Ortom adalah kebutuhan strategis.
Kader memperoleh kepastian jenjang, dan Muhammadiyah mendapatkan kesinambungan kader. Tanpa itu, peremajaan usia hanya akan menjadi jalan pintas ego sektoral yang justru mengorbankan kader terbaiknya sendiri.





0 Tanggapan
Empty Comments