Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perempuan Masih Menjadi Bagian Kelompok Rentan

Iklan Landscape Smamda
Perempuan Masih Menjadi Bagian Kelompok Rentan
Oleh : Bayu Tegar Kensuma Asisten peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Fak. Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
pwmu.co -

Selamat Hari Ibu, 22 Desember 2025. Semoga Tuhan selalu menyayangi dan menjaga kesehatan ibu kita, aamiin……

Dalam perspektif kebangsaan, Hari Ibu membawa pesan bahwa perempuan adalah tonggak berdirinya bangsa sejak masa perjuangan kemerdekaan.

Di lingkup keluarga, perempuan berperan sentral dalam mengelola ekonomi, mendidik anak, serta menjadi pendamping suami.

Namun, peran besar tersebut mustahil terwujud tanpa pendidikan yang layak dan perlindungan dari berbagai ancaman.

Oleh karena itu, laki-laki wajib menjadi pelindung bagi wanita, sebagaimana amanat Allah dala Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ

“Artinya : Laki-laki adalah pemimpin atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan).”

Perbedaan fisik antara perempuan dan laki-laki sering kali menjadi celah terjadinya kekerasan, baik secara fisik maupun seksual.

Kerentanan ini muncul dalam berbagai fase kehidupan, mulai dari masa anak-anak, remaja (masa berpacaran), hingga dalam rumah tangga.

Pada anak-anak, kekerasan seksual terjadi karena lemahnya kapasitas mereka untuk melawan serta adanya ancaman dari pelaku jika melapor.

Di tingkat remaja, kekerasan sering kali terjadi dalam hubungan asmara; atas nama cinta yang berlandaskan nafsu, perempuan kerap terjerumus menjadi korban.

Fenomena ini berlanjut hingga ke jenjang pernikahan, di mana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak terjadi.

Pemicunya adalah budaya patriarki yang mengakar kuat di Indonesia serta pemahaman agama yang bersifat tekstual dan leterlijk tanpa bimbingan guru yang kompeten.

Data menunjukkan bahwa kelompok anak dan remaja (46,38%) serta perempuan usia muda dan dewasa (41,10%) merupakan korban terbanyak.

Berdasarkan latar belakang aktivitas, pelajar menjadi kelompok paling rentan (40,26%), selanjutnya pekerja perempuan (19,47%) dan ibu rumah tangga (18,86%).

Jenis kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan seksual (12.398 kasus) dan KDRT (7.587 kasus).

Selain itu, laporan ini menyoroti kerentanan kelompok marginal, termasuk perempuan disabilitas, pekerja seks, pekerja migran, serta penyintas dengan kondisi khusus lainnya.

Solusi Pencegahan

Berdasarkan analisis penyebab dan tingginya angka kekerasan tersebut, penulis bermaksud menawarkan solusi preventif.

Tujuannya adalah agar perempuan dapat terhindar dari kekerasan serta memiliki keberanian untuk bersuara (speak up) mengenai kondisi yang mereka alami.

Pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dimulai sejak SD melalui pendidikan karakter, khususnya pengajaran tentang area privasi (private parts) tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

Anak-anak perlu mendapatkan edukasi mengenai kepada siapa mereka harus melapor dan mencari perlindungan jika hal itu terjadi.

Metode ini serupa dengan yang diajarkan oleh Guru Nambia, seperti terlihat pada tautan berikut: https://vt.tiktok.com/ZSPqHWExt/.

Sedangkan pencegahan kekerasan dalam hubungan remaja (pacaran) dapat melalui tindakan tegas: segera mengakhiri hubungan tersebut, baik sebelum atau sesudah terjadinya kekerasan.

Tanda awal kekerasan sering kali berawal dari ucapan kasar. Jika verbalisasi kasar sudah terjadi, pelaku cenderung berani melakukan kekerasan fisik.

Oleh karena itu, sebelum situasi memburuk, keputusan terbaik adalah mengakhiri hubungan tersebut dan tidak mempertahankannya hanya atas dasar cinta semata.

Dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan mekanisme penyelesaian konflik yang komprehensif.

Apabila terjadi konflik, terdapat sebuah solusi sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 35:

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Artinya : Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Pesan utama dari ayat tersebut adalah jika terjadi perselisihan antara suami dan istri, maka persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah antara perwakilan keluarga kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

Namun, jika upaya mediasi tersebut tetap tidak membuahkan jalan keluar, maka sebagai langkah terakhir adalah perceraian.

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu