Miqat
Lazim diketahui bahwa ciri khusus dalam menjalankan ibadah haji adalah dengan memakai pakaian yang disebut pakaian ihram. Kapankah memulai memakai pakaian ihram? Pakaian ihram dikenakan ketika rangkaian ibadah haji akan dimulai. Titik memulai ibadah haji atau umrah disebut dengan miqat.
Dalam ajaran Islam, umumnya ada dua jenis miqat, yakni miqat zamāni dan miqat makāni. Zamāni dari kata bahasa Arab zamān artinya waktu. Itu berarti bahwa niat haji dan memakai ihram harus dilakukan di bulan-bulan pelaksanaan haji. Sementara makāni artinya tempat, dari kata bahasa Arab makān. Maka miqat makāni berarti tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai titik untuk memulai haji atau umrah.
Kita semua tahu, bahwa haji adalah asyhurun ma’lumat — pelaksanaanya hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Berbeda dengan umrah yang boleh dilaksanakan kapan saja. Dalam kaitannya dengan waktu pelaksanaan haji ini, menurut konsensus atau ijma’ ulama jumhur, miqat zamāni mulai dari malam pertama bulan Syawal. Akan tetapi, sebagaimana ciri fiqih yang cenderung selalu dengan aneka perbedaan, demikian pula dengan pembahasan tentang miqat zamāni. Ada tiga pandangan yang berbeda. Pertama, miqat zamāni dimulai sejak bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan 10 hari dari Dzulhijjah. Pandangan ini berasal dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair. Dan pandangan ini yang dipilih Mazhab Hanbali. Kedua, dimulai pada bulan Syawal, berlanjut ke Dzulqa’dah, dan 9 hari dari Dzulhijjah. Pengikut Mazhab Syafi’i menganut pandangan ini. Dan ketiga, mulai bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Pengikut Mazhab Maliki menganut pandangan ini.
Nah, demikian pula dengan kondisi tempat untuk memulai haji. Dalam fiqih yang telah mapan, miqat makāni atau tempat-tempat yang ditentukan sebagai titik mula ibadah haji telah secara eksplisit disebutkan oleh Nabi Muhammad. Sebuah hadis yang sangat terkenal tentang penentuan miqat makāni adalah:
“Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di al-Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.” (HR Bukhari nomor 1427).
Berdasarkan hadis ini, ada miqat-miqat yang sudah Rasulullah tetapkan, yakni Dzul Hulaifah (yang sekarang populer dengan nama Birr ‘Ali) bagi mereka yang memulai perjalanan haji dari Madinah. Atau Al-Juhfah yang dulu bernama Mahya’ah, untuk miqat bagi penduduk Arab Saudi di bagian utara, negara-negara Afrika Barat dan Utara, Lebanon, Yordania, Syiria, dan Paletina. Kemudian Qarn al-Manazil yang kini bernama al-Sail. Miqat ini diperuntukkan bagi warga negara Irak, Iran, dan penduduk Arab Saudi bagian Selatan. Ada pula Miqat Yalamlam yang kini dikenal dengan nama al-Sa’diyah bagi miqat penduduk Yaman, Indonesia, Malaysia, dan negara-negara di Asia Tenggara. Terakhir adalah Dzatu Irqin yang sekarang dikenal dengan nama al-Dzaribah.
Jeddah sebagai miqat
Atas dasar pedoman ini, Jeddah tidak ditetapkan sebagai miqat. Karena itu menjadikan Jeddah sebagai miqat merupakan bagian dari polemik seputar ibadah haji di era modern ini. Apa boleh mengambil Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai miqat? Sementara kami, para petugas haji, akan mengambil miqat dari Bandara Jeddah. Hal inilah yang masih sering menjadi bahan perdebatan.
Perdebatan ini berkaitan dengan adanya perubahan zaman. Sejumlah miqat yang Nabi Muhammad tetapkan ini merupakan miqat perjalanan darat. Sementara perkembangan teknologi transportasi manusia melahirkan moda transportasi baru, yaitu perjalanan udara. Karena perkembangan ini, terjadi perkembangan pula dalam pemikiran fiqih, salah satunya dengan menjadikan Jeddah atau khususnya lagi Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai miqat. Persoalannya, bagaimana dengan statusnya dalam ilmu fiqih? Sah atau tidak?





0 Tanggapan
Empty Comments