Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perjalanan Menuju Holy Possible Missions (Bagian-1)

Iklan Landscape Smamda
Perjalanan Menuju Holy Possible Missions (Bagian-1)
pwmu.co -

Agar kita memiliki pandangan yang beragam, seimbang, dan tidak bersikap membabi buta dalam memilih pendapat fiqih, maka mengetahui berbagai pandangan para ulama menjadi penting. Dalam hal ini, saya ingin mengutip tiga pendapat sebagai bahan pertimbangan.

Pertama, fatwa atau pendapat fiqih Mustafa Ahmad al-Zarqa’. Dalam kitab yang berjudul Fatwā Mustafa al-Zarqa (2004), ahli fiqih kelahiran Aleppo, Syiria ini membolehkan Jeddah atau Bandara King Abdullah bin Abdul Aziz, Jeddah, sebagai miqat. Dasarnya adalah perkembangan situasi dan zaman yang menuntut perubahan hukum. Ini sesuai dengan qaidah fiqih taghayyaru al-ahkami bi taghayyuri al-azman wa al-amkan (bahwa hukum berubah mengikuti perubahan waktu dan tempat). Terutama untuk jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji dari tempat-tempat yang sangat jauh dan menggunakan pesawat terbang.

Bagi mereka, menurut pendapat al-Zarqa‘, tidak wajib mengenakan ihram saat berada di dalam pesawat. Kewajiban berihram bagi mereka berawal saat pesawat mendarat. Sehingga Bandara King Abdul Aziz-lah sebagai miqat adalah sah. Dari pandangan al-Zarqa’ ini kita menemukan aspek fiqih yang dinamis dan taysir (memudahkan).

Kedua, pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz. Berbeda dengan Mustafa Ahmad al-Zarqa‘, Bin Baz menolak Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebagai miqat. Dasarnya adalah bahwa Jeddah bukan miqat telah Rasulullah tentukan. Di sisi lain, Jeddah sebenarnya berada di dalam wilayah miqat, yaitu Miqat Sa’diyah dan Juhafah. 

Dengan demikian, mereka yang telah sampai di Jeddah pastilah melewati kedua miqat itu, sehingga mereka bisa mulai berihram ketika sampai di salah satu dari yang dekat dengan Jeddah itu. Bahkan lebih tegas lagi, Bin Baz menyebut fatwa yang membolehkan Jeddah sebagai miqat bagi jamaah haji yang menggunakan kapal laut dan pesawat udara adalah fatwa batil.

Ketiga, pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI), bahwa Bandara Internasional King Abdul Aziz boleh dan sah menjadi lokasi miqat bagi jamaah haji Indonesia, dengan prinsip taysir atau memudahkan sebagaimana kita temukan dalam. Pendapat ini berlaku setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah sebagai tempat miqat. Kemudian MUI mengukuhkan kembali fatwa ini pada 19 September 1981

Maka terlepas kontroversi apakah sah atau tidak menjadikan Bandara King Abdul Aziz sebagai miqat, petugas haji Indonesia menggunakan pandangan pemegang otoritas keagamaan di Indonesia. Maka, bismillah, ihram kami kenakan, niat umrah wajib kami tetapkan. Kami bergerak meninggalkan Jeddah menuju Makkah al-Mukarramah. (Bersambung

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu