Hari ketiga Pelatihan Paralegal yang digelar oleh Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Lamongan kembali menegaskan pentingnya keberadaan paralegal sebagai garda terdepan dalam pendampingan hukum masyarakat, Ahad (16/11/2025).
Kegiatan yang dihadiri puluhan peserta ini menjadi ruang belajar sekaligus ruang dialog mengenai tantangan hukum yang sering dihadapi warga, khususnya mereka yang rentan secara ekonomi maupun sosial.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung hidup dan interaktif, Juris Justitio HP, S.H., M.H., Direktur BBH Juris Law Firm, memaparkan bahwa paralegal bukan sekadar pelengkap dalam sistem bantuan hukum, tetapi justru adalah pihak pertama yang biasanya hadir saat warga mengalami persoalan.
“Ketika ada warga yang berperkara, kebingungan, atau tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan layanan hukum, paralegal adalah pihak pertama yang hadir,” tegas Juris. Menurutnya, sentuhan awal ini sangat penting karena memberikan rasa aman sekaligus membantu masyarakat memahami posisi hukum, hak, dan kewajiban yang melekat pada kasus mereka.
Paralegal Bukan Advokat, tetapi Penentu Arah Awal
Pertanyaan mengalir deras dari peserta, terutama terkait batas kewenangan paralegal. Menjawab hal ini, Juris menekankan bahwa paralegal memang bukan advokat, namun memiliki fungsi strategis dalam tahap awal penyelesaian perkara.
“Paralegal memberikan pemahaman awal, mendampingi masyarakat di tahap paling awal, dan memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” jelasnya.
Dengan demikian, paralegal bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan proses hukum formal, terutama untuk kasus-kasus yang membutuhkan klarifikasi sebelum masuk ranah advokasi profesional.
Di akhir sesi, Juris menegaskan bahwa pelatihan paralegal ini bukanlah kegiatan yang selesai dalam satu hari. Akan ada proses pendampingan dan mentoring berkelanjutan.
“Ini komitmen bersama. Kami ingin memastikan para paralegal benar-benar siap terjun di masyarakat sebagai bentuk aktualisasi. Jaringan bantuan hukum harus mudah, dekat, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ketua MHH PDA Lamongan, Hj. Faridatul Bahiyah, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi dan harapan agar pelatihan ini dapat menjadi agenda yang berkesinambungan, tidak hanya berhenti pada satu angkatan.
“Jika hanya lima puluh peserta yang dilatih, ini masih belum cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Kini sudah banyak Posbankum di desa-desa, dan kita membutuhkan lebih banyak kader paralegal yang siap berkiprah,” ujarnya.
Menurutnya, setiap cabang Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah idealnya memiliki kader paralegal yang mampu mendampingi warga dalam berbagai persoalan hukum yang terus berkembang.
Dengan menekankan keberlanjutan, Pelatihan Paralegal Muhammadiyah–‘Aisyiyah Lamongan diharapkan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi hukum dan akses keadilan bagi masyarakat Lamongan dan sekitarnya.
Para peserta membawa pulang bukan hanya sertifikat pelatihan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk hadir sebagai pendamping hukum yang humanis, terlatih, dan berpihak pada warga yang membutuhkan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments