Search
Menu
Mode Gelap

Perkuat Kelembagaan Posbakum, ‘Aisyiyah Dorong Akreditasi dan Layanan Berperspektif GEDSI

Perkuat Kelembagaan Posbakum, ‘Aisyiyah Dorong Akreditasi dan Layanan Berperspektif GEDSI
Webinar Penguatan Kelembagaan Posbakum 'Aisyiyah. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Sebagai bagian dari ikhtiar dakwah kemanusiaan dan penegakan keadilan sosial, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah, Ahad (28/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti lebih dari 170 peserta, terdiri atas pengurus Posbakum ‘Aisyiyah serta pimpinan Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah tingkat wilayah dan daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, ‘Aisyiyah meneguhkan komitmennya untuk terus mendampingi, mengonsolidasikan, dan memperkuat Posbakum ‘Aisyiyah secara nasional agar semakin profesional, berintegritas, dan berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah merupakan amal usaha strategis yang membawa misi keadilan sosial.

“Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah bukan hanya menghadirkan layanan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan sosial dan dakwah kemanusiaan ‘Aisyiyah,” ujarnya.

Henni menyebutkan bahwa hingga saat ini Posbakum ‘Aisyiyah terus berkembang di berbagai daerah. Tercatat, ‘Aisyiyah telah memiliki 110 Posbakum, dan sembilan di antaranya telah terakreditasi Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurut Henni, tantangan pengelolaan Posbakum ke depan semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, tuntutan profesionalitas, akuntabilitas kelembagaan, maupun persyaratan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum. Oleh karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang baik dengan memenuhi standar akreditasi menjadi suatu keniscayaan.

“Akreditasi bukan semata persoalan administratif, tetapi instrumen penjamin mutu layanan, akuntabilitas, dan keberlanjutan Posbakum ‘Aisyiyah agar mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa organisasi bantuan hukum yang terakreditasi akan menjadi mitra pemerintah dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Henni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Posbakum, seperti pengelola, paralegal, dan advokat, termasuk pemahaman perspektif Gender, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) yang harus menjadi landasan utama dalam seluruh kerja pendampingan hukum.

“Isu GEDSI menjadi perspektif kunci untuk menentukan apakah layanan bantuan hukum benar-benar adil dan inklusif,” ungkapnya.

Menurut Henni, dalam praktik masih kerap ditemui persoalan GEDSI, seperti perempuan yang kesulitan mengakses layanan hukum akibat relasi kuasa dan ketergantungan ekonomi, penyandang disabilitas yang belum memperoleh layanan hukum ramah disabilitas, serta kelompok miskin dan marginal yang terhambat akses keadilan karena faktor biaya, jarak, dan minimnya literasi hukum.

“Maka Posbakum harus sensitif terhadap persoalan GEDSI agar bantuan hukum dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Henni berharap para pengelola Posbakum ‘Aisyiyah memperoleh pemahaman utuh mengenai urgensi tata kelola kelembagaan yang baik, integrasi perspektif GEDSI dalam kebijakan dan praktik pendampingan hukum, serta pengetahuan teknis dan strategis terkait proses akreditasi.

“Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah berkomitmen terus mendampingi dan mengonsolidasikan penguatan Posbakum ‘Aisyiyah secara nasional sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan hukum yang berkeadilan gender dan berperspektif HAM,” tandasnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Bidang Hukum, Masyitoh Chusnan, menyampaikan bahwa webinar ini merupakan wujud nyata gerakan ‘Aisyiyah sebagai Harakatul Islamiyah yang berciri Harakatul Ilmi atau gerakan ilmu.

Webinar Penguatan Kelembagaan Posbakum ‘Aisyiyah. Foto: Istimewa/PWMU.CO

Menurutnya, Posbakum ‘Aisyiyah sebagai satu-satunya amal usaha di bawah Majelis Hukum dan HAM merupakan amanah Muktamar ‘Aisyiyah yang harus dikelola secara sungguh-sungguh.

“Posbakum ‘Aisyiyah tidak cukup hanya berdiri, tetapi harus menunjukkan kualitas layanan yang nyata,” tegas Masyitoh.

Ia menekankan pentingnya manajemen Posbakum yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Tanpa tata kelola yang benar, Posbakum dikhawatirkan justru membawa mudarat alih-alih memberikan manfaat.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan pentingnya pengarusutamaan perspektif GEDSI dalam seluruh kerja pendampingan hukum Posbakum ‘Aisyiyah.

“Indonesia adalah bangsa yang sangat beragam. Maka pengarusutamaan GEDSI harus berangkat dari kesadaran akan keragaman identitas tersebut,” ujarnya.

Tri menjelaskan bahwa pemahaman GEDSI berarti memahami lapisan-lapisan pengalaman diskriminasi yang dialami seseorang berdasarkan identitasnya, misalnya perempuan miskin, kepala keluarga, sekaligus penyandang disabilitas.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Posbakum ‘Aisyiyah harus membongkar sekat-sekat identitas sebagai wujud dakwah kemanusiaan berlandaskan nilai rahmatan lil ‘alamin.

“Layanan hukum harus menjangkau semua pihak tanpa diskriminasi. Siapa pun dan dalam kondisi apa pun, ‘Aisyiyah harus hadir,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Siti Kasiyati menekankan bahwa tata kelola Posbakum harus berlandaskan visi dan misi persyarikatan sebagai gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar yang menjunjung amanah, profesionalitas, dan keadilan. Pengelolaan organisasi, keuangan, sumber daya insani, serta mekanisme pengawasan menjadi fondasi penting agar Posbakum berjalan berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Ketua Divisi Pelayanan Hukum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Arovah Windiani, menjelaskan bahwa Posbakum ‘Aisyiyah memiliki dasar ideologis dan yuridis yang kuat sebagai amal usaha bidang hukum, berlandaskan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta AD/ART ‘Aisyiyah.

Sementara itu, Nevey Varida Ariani memaparkan bahwa akreditasi Posbakum merupakan instrumen penting untuk menjamin mutu layanan, akuntabilitas, dan keberlanjutan organisasi. Melalui asesmen mandiri, pemenuhan persyaratan kelembagaan, penguatan SDM, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan, Posbakum ‘Aisyiyah diharapkan semakin siap memberikan layanan bantuan hukum yang profesional, inklusif, dan berkeadilan.

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments