Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perkuat Literasi Hukum Masyarakat, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Gandeng Polres Lamongan

Iklan Landscape Smamda
Perkuat Literasi Hukum Masyarakat, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Gandeng Polres Lamongan
Momen foto bersama IPDA Wahyudi Eko Afandi dan peserta pelatihan usai sesi edukasi hukum. (Uswah/PWMU.CO)
pwmu.co -

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan dakwah pencerahan bagi masyarakat.

Melalui pelatihan paralegal yang diselenggarakan bersama LBH Al-Bana dan BBH Juris Law Firm, kegiatan ini menggandeng Polres Lamongan untuk memberikan edukasi hukum yang praktis, mudah dipahami, dan relevan dengan kebutuhan warga.

Pada hari kedua pelatihan, Sabtu (15/11/2025) di Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla), IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H., Kanit V PPA Satreskrim Polres Lamongan, hadir sebagai pemateri.

Di hadapan peserta dari Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap proses hukum masih perlu diperkuat.

“Panjenengan semua adalah kepanjangan tangan kami. Semakin banyak masyarakat yang paham cara melapor dengan benar, semakin kecil kemungkinan warga terjerat masalah hukum,” ujarnya.

Alih-alih menyampaikan teori berat, IPDA Wahyudi menyajikan materi secara praktis. Peserta diajak memahami hal-hal sederhana namun sangat penting, seperti apa yang harus ditulis dalam laporan, cara menjelaskan kronologi kejadian secara runtut, hingga pentingnya kehadiran saksi dan bukti.

“Seringkali persoalan muncul bukan karena tidak ada niat baik, tetapi karena warga tidak tahu cara menyampaikan laporan dengan benar,” tuturnya.

Materi ini terasa semakin relevan mengingat masih banyak masyarakat yang bingung saat berhadapan dengan proses hukum, terutama dalam kasus sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu, IPDA Wahyudi mengurai alur penanganan perkara dengan bahasa sederhana: mulai dari konsultasi di kepolisian, penerbitan Laporan Polisi, penunjukan penyidik, pengumpulan barang bukti, hingga proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Ia juga memaparkan bagaimana sebuah perkara dinyatakan lengkap (P21) dan siap disidangkan, sehingga para paralegal dapat memberikan gambaran tepat kepada warga yang membutuhkan pendampingan.

Di tengah pemaparan, ia menekankan satu prinsip penting: hukum harus ditegakkan secara adil, termasuk bagi tersangka.

Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak-hak yang dijamin KUHAP, seperti hak didampingi penasihat hukum, hak memilih penasihat hukum sendiri, hingga hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi mereka yang tidak mampu atau menghadapi ancaman hukuman berat.

Pesan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan keadilan ditegakkan secara manusiawi dan bermartabat.

Melalui kolaborasi yang solid dengan kepolisian, Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menegaskan diri sebagai gerakan yang tidak hanya berbicara kebaikan, tetapi menghadirkan solusi nyata bagi umat dan masyarakat.

Pelatihan paralegal ini diharapkan melahirkan kader-kader yang mampu membantu warga memahami proses hukum, sekaligus menjadi jembatan menuju akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan berpihak pada kemaslahatan. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡