Di tengah upaya memperkuat predikat Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Blitar mengambil langkah konkret untuk menekan angka pernikahan dini yang masih menjadi tantangan serius.
Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jumat (19/12/2025), puluhan pemangku kepentingan berkumpul untuk menyatukan visi dalam Penandatanganan Kerja Sama dan Deklarasi Komitmen Bersama Pencegahan Pernikahan Dini.
Langkah ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan sebuah respons darurat terhadap kompleksitas masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan yang membayangi masa depan generasi muda di Bumi Bung Karno. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran praktisi pendidikan, termasuk Kepala SMP Muhammadiyah 1 Blitar, perwakilan Pengadilan Agama, serta tokoh masyarakat.
Pencegahan Pernikahan Dini
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Blitar, Bapak Dindin Alinurdin AP, dalam sambutannya, menekankan bahwa sekolah adalah benteng pertahanan utama dalam mencegah pernikahan di usia sekolah. Menurut beliau, data menunjukkan bahwa putus sekolah dan pernikahan dini sering kali menjadi dua sisi mata uang yang saling berkaitan.
“Pernikahan dini bukanlah solusi atas masalah ekonomi atau pergaulan, melainkan pintu gerbang menuju kerentanan baru. Anak-anak yang menikah sebelum waktunya kehilangan hak atas pendidikan, berisiko tinggi terhadap kesehatan reproduksi, dan secara ekonomi sering kali terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural,” ujar Kadisdik di hadapan para undangan.
Sesi yang menarik perhatian peserta adalah pemaparan dari perwakilan Pengadilan Agama (PA) Kota Blitar. Berdasarkan catatan PA, meskipun regulasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, permohonan dispensasi kawin masih saja muncul.
“Fenomena yang kami temukan di lapangan sering kali didorong oleh faktor ‘keadaan mendesak’ atau kekhawatiran orang tua yang berlebihan terhadap pola pergaulan remaja saat ini,” ungkap perwakilan PA Kota Blitar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian dispensasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses persidangan yang ketat dengan mempertimbangkan pendapat psikolog dan ahli kesehatan.
Namun, ditekankan pula bahwa hukum formal tidak akan efektif tanpa adanya perubahan pola pikir di tingkat akar rumput. Pengadilan Agama mendorong agar edukasi mengenai dampak hukum dan sosiologis pernikahan dini masif dilakukan sejak di bangku sekolah menengah.
Pernikahan di bawah umur dinilai rentan memicu tingginya angka perceraian karena ketidaksiapan mental pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Tanggung Jawab Moral
Kepala SMP Muhammadiyah 1 Blitar Siti Muhibbah S. Ag, yang hadir sebagai salah satu mitra utama dalam deklarasi ini, menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan komitmen tersebut di lingkungan sekolahnya. Sebagai garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan remaja berusia 13-15 tahun, pihak sekolah merasa memiliki tanggung jawab moral yang besar.
“Di SMP Muhammadiyah 1 Blitar, kami melihat bahwa komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua adalah kunci. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Deklarasi hari ini memberikan kami payung hukum dan dukungan moral untuk lebih proaktif melakukan pendampingan kepada siswa,” ujar Siti Muhibbah.
Beliau juga menyoroti pengaruh media sosial yang sering kali mendistorsi persepsi remaja tentang kedewasaan dan pernikahan.
“Anak-anak sering melihat romantisasi pernikahan muda di media sosial tanpa memahami tanggung jawab di baliknya. Tugas kami adalah memberikan literasi digital dan penguatan mental agar mereka tetap fokus pada cita-cita,” tambahnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments