Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Perlunya Reformasi Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Oleh Anang Dony Irawan – Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya, Penikmat Sejarah

PWMU.CO – Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan pada prinsip demokrasi. Peraturan perundang-undangan menjadi instrumen utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, perancangan perundang-undangan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai langkah awal dalam pembentukan norma hukum yang mengikat kepada seluruh rakyat Indonesia. Kualitas dalam proses perancangannya akan menentukan bagaimana kualitas hukum yang berlaku di tanah air kita.

Namun realitanya menunjukkan bahwa perancangan perundang-undangan di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan fundamental. Salah satunya yaitu lemahnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya seringkali bersifat prosedural semata. Proses penyusunan undang-undang berjalan tanpa adanya konsultasi publik secara luas. Bahkan ketika konsultasi diadakan, masukan-masukan dari masyarakat tidak dituangkan dalam draft RUU. Akibatnya produk hukum yang dihasilkan terkadang menjadi jauh dari harapan masyarakat.

Carut marut pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia

Saat ini, dalam pembuatan Undang-undang relatif cepat, tanpa keterlibatan masyarakat luas. Kecepatan dalam membahas rancangan undang-undang menjadi perhatian serius, ketika proses legislasi berjalan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam. Efeknya, hal tersebut sangat beresiko menurunkan kualitas hukum dan substansinya.

Pembahasan Undang-undang yang secara singkat beresiko mengalami inkonsistensi akan norma pembentukan peraturan perundang-undangan. Juga berpotensi mengaburkan pengaturan, hingga bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang harus dijunjung tinggi. Padahal, peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas Lex Certa, yaitu kejelasan norma, serta asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Dalam beberapa kasus penyusunan UU belakangan ini kita melihatnya tidak berdasarkan pada kebutuhan objektif masyarakat, melainkan karena kepentingan politik jangka pendek. Tentu hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Juga dapat merusak sendi demokrasi konstitusional yang berlandaskan prinsip keadilan substansif.

Carut marutnya pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia bisa kita lihat dari: 1. Minimnya partisipasi publik; 2. Proses legislasi yang tergesa-gesa; 3. Tumpang tindih dan inkonsisten regulasi; 4. Dominasi kekuasaan eksekutif; 5. Kurangnya kepatuhan terhadap hierarki perundang-undangan; 6. Politik transaksional dalam regulasi, dan; 7. Kualitas produk hukum yang lemah

Inilah cerminan lemahnya sistem legislasi, dominasi politik praktis, serta kurangnya akuntabilitas dan partisipasi publik. Menjadi tantangan besar bagi demokrasi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Reformasi pembentukan UU

Saat ini membutuhkan reformasi strategi dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Ada 4 hal yang mungkin perlu dilakukan, yaitu:

1. Penguatan mekanisme partisipasi publik yang tidak sekedar sebagai prosedural saja. Melainkan substansif dan harus membuka ruang partisipasi publik selebar-lebarny. Dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, lalu pembahasan. Pemerintah dan DPR harus mau menerima masukan masyarakat sebagai landasan dalam penyusunan norma suatu undang-undang yang akan dan sedang disusun atau bisa disebut metode partisipatif.

Iklan Landscape UM SURABAYA

2. Penguatan peran akademisi dan lembaga penelitian independen dalam proses penyusunan legislasi. Setiap RUU berlandaskan pada naskah akademik yang tersusun secara ilmiah, objektif dan berbasis pada hasil riset yang komprehensif. Hal ini penting supaya produk hukum tidak sekedar memenuhi kebutuhan sesaat, namun mampu memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan bangsa.

3. Asas keterbukaan dan transparansi perlu diinternalisasi ke dalam seluruh tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan. Setiap draft RUU, agenda rapat, hasil pembahasan, hingga perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal RUU harus dapat di akses secara mudah dan terbuka oleh masyarakat.

4. Evaluasi berkala terhadap produk-produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan. Hal ini penting dilakukan karena evaluasi digunakan untuk menilai sejauh mana efektivitas implementasi dari undang-undang di masyarakat serta memastikan bahwa regulasi tersebut masih relevan dengan dinamika sosial yang terus berkembang.

Prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas

Perlu ada penerapan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat. Perancangan perundang-undangan di Indonesia harus mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi syarat formil, namun juga substansi keadilan dan kemanfaatan.

Hukum tidak dipandang sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tertuang pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reformulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi keniscayaan yang tidak bisa ditunda. Atau hanya membangun sistem legislasi yang demokratis, transparan, dan berkeadilan  saja. Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai Negara Hukum di mata dunia. Apalagi saat ini Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu