Dalam diskursus ekonomi-politik Indonesia, kita sering mendengar istilah rent seeking atau “pemburu rente”.
Teori yang dipelopori Gordon Tullock sejak 1967 ini menjelaskan proses individu atau korporasi dalam meraih laba atau keuntungan melalui manipulasi situasi politik, regulasi, hingga tarif.
Praktik ini bertujuan menciptakan monopoli sumber daya dengan cara melobi penguasa guna mendapatkan proteksi atau hak eksklusif.
Lebih jauh, para pemburu rente kerap mengintervensi kebijakan publik demi mengamankan keuntungan sepihak.
Rent seeking bersemi berkat simbiosis mutualisme antara oknum pengusaha dan birokrat atau politisi yang memegang kendali atas izin birokrasi.
Pengusaha memperoleh akses sumber daya murah dan kebijakan yang berpihak (pro-business), sementara pejabat mendapat imbalan berupa suap atau peluang kolusi.
Fenomena ini jamak ditemukan pada negara dengan penegakan hukum yang rapuh, di mana kewenangan publik diperjualbelikan untuk merekayasa regulasi bagi para pemain di “pasar gelap” politik.
Dini Rizki Fitriani dalam artikelnya, “Rent Seeking Practice: Political And Business Practices In The Bureaucracy” —atau Praktek Pemburu Rente: Praktek Politik Dan Bisnis Di Kalangan Birokrasi— menyoroti adanya kekuasaan di atas hukum formal yang mengeksploitasi kelemahan penyelenggara negara.
Hal ini menjadi basis teoretis mengapa banyak kebijakan, alokasi anggaran, hingga izin pertambangan bersifat tendensius dan hanya menguntungkan kroni pebisnis tertentu.
Jika ditelusuri lebih dalam, terdapat korelasi kuat antara penyumbang dana kampanye partai politik dengan arah regulasi serta sikap penyelenggara negara.
Tragedi Ekologis di Sumatera
Dampak nyata dari praktik ini termanifestasi dalam bencana. Pada akhir November 2025, banjir bandang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh secara simultan.
Curah hujan ekstrem memicu luapan sungai dan longsor yang melumpuhkan infrastruktur vital serta merendam ratusan desa.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 Desember 2025 menunjukkan angka yang mengerikan: 1.022 jiwa meninggal dunia, 206 hilang, dan sekitar 7.000 orang luka-luka.
Lebih dari 200 ribu warga terpaksa mengungsi. Kerusakan fisik mencakup 186.488 rumah, ribuan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, serta ratusan rumah ibadah dan jembatan.
Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut. M.Si., IPU., peneliti Hidrologi Hutan UGM, menyatakan bahwa bencana ini adalah kombinasi faktor alam—yakni Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka—dan ulah manusia.
Ia menggarisbawahi rapuhnya benteng alam di kawasan hulu.
Video viral di media sosial yang memperlihatkan material banjir berupa gelondongan kayu terpotong menjadi bukti tak terbantahkan: ada yang salah dengan pengelolaan hutan kita.
Deforestasi dan Gurita Korporasi
Deforestasi adalah narasi utama di balik tragedi ini. WALHI mencatat bahwa sepanjang 2016–2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di tiga provinsi tersebut hilang akibat aktivitas korporasi, pembalakan liar, dan ekspansi perkebunan sawit.
Angka tersebut melibatkan 631 entitas bisnis, mulai dari pemegang izin PBPH, HGU sawit, tambang, hingga proyek energi (geothermal dan PLTA).
Kejaksaan Agung baru-baru ini merilis 23 perusahaan yang diduga terlibat dalam bencana ekologis ini.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel lima perusahaan tambang di Sumatera Barat, yakni PT Prambanan Jaya Abadi, PT Dian Darrel Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Perusahaan-perusahaan ini terindikasi melakukan pelanggaran berat, seperti menambang tanpa dokumen lingkungan dan beroperasi kurang dari 500 meter dari permukiman warga.
Di Batang Toru, KLH juga menyegel PT NSHE, PT Agincourt, dan PT Sago Nauli, sembari menyelidiki 31 perusahaan lainnya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Negara dalam Dekapan “Drakula”
Fakta bahwa sebagian besar perusahaan bermasalah tersebut mengantongi izin resmi memicu pertanyaan besar: Bagaimana mekanisme pemberian izinnya? Apakah dokumen AMDAL hanya formalitas belaka?
Di sinilah teori Gordon Tullock menemukan relevansinya. Terjadi “jual-beli kewenangan” yang memuluskan izin pemanfaatan hutan tanpa pengawasan ketat.
Penulis juga menyoroti rusaknya sistem demokrasi kita akibat politik uang.
Siklus modal besar dalam pilkada/pemilu menciptakan “politik balas budi”.
Pemimpin terpilih cenderung mengistimewakan pengusaha penyokong dana melalui kemudahan akses sumber daya, yang secara sadar menormalkan praktik rent seeking.
Dalam buku Reset Indonesia, istilah ini bermutasi menjadi State Capture Corruption atau “Republik Drakula”.
Negara tidak lagi hanya melayani pasar, tetapi telah “dicaplok” oleh kepentingan konglomerat.
Produk hukum seperti UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan revisi UU KPK pada 2019 dianggap sebagai karpet merah bagi investor sekaligus pelemahan terhadap independensi penegakan hukum.
Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, banjir di Sumatera hanyalah permulaan.
Kita akan menyaksikan ketimpangan sosial yang makin tajam, kemiskinan sistemik, dan pengangguran masif.
Sudah saatnya kita berbenah, dimulai dari langkah kecil untuk menolak praktik politik uang demi menyelamatkan masa depan ekologi dan demokrasi kita.***





0 Tanggapan
Empty Comments