
PWMU.CO – Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menghentikan secara permanen kegiatan tambang milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” terang Prasetyo.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintahan baru dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperhatikan suara publik yang selama ini mengkhawatirkan dampak eksploitasi alam di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga bawah laut dunia.
Tambang Disetop, Alam Diselamatkan
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pihaknya telah langsung mengambil langkah konkret dengan menghentikan sementara aktivitas produksi dari seluruh IUP yang ada, kecuali satu perusahaan.
“Dari lima IUP yang beroperasi, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yaitu PT GAG Nikel. Sisanya, hingga 2025 belum memperoleh RKAB,” ungkap Bahlil.
Keputusan ini sekaligus memperkuat posisi negara sebagai pelindung warisan ekologis, sekaligus sebagai pengatur jalannya pembangunan yang tidak semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, melainkan juga keberlanjutan.
Antara Bisnis dan Etika Ekologis
Raja Ampat bukan sekadar gugusan pulau di timur Indonesia. Namun adalah mahakarya Sang Pencipta yang menjadi rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan 75 persen spesies karang dunia. Banyak pihak menilai bahwa hadirnya aktivitas pertambangan di wilayah ini mengancam keberlanjutan biodiversitas dan potensi wisata ekologis jangka panjang.
Maka, keputusan mencabut izin pertambangan di kawasan ini bukan hanya soal hukum dan regulasi, tetapi juga soal etika ekologis dan keberpihakan kepada masa depan bumi.
Langkah ini sejalan dengan semangat Islam dalam menjaga alam sebagai amanah (Qs al-A’raf: 56), serta mendorong paradigma pembangunan berkelanjutan yang tidak merusak, sebagaimana diserukan dalam maqashid syariah: menjaga kehidupan dan lingkungan.
Ke depan, masyarakat berharap kebijakan ini tidak sekadar menjadi keputusan sesaat, tetapi menjadi pijakan awal untuk menata ulang model pembangunan di kawasan timur Indonesia yang selama ini kerap dikorbankan atas nama investasi.
Presiden Prabowo telah meletakkan fondasi yang kuat. Tinggal bagaimana seluruh jajaran di bawahnya konsisten menegakkan kebijakan ini dan membuka ruang bagi pembangunan yang berpihak kepada masyarakat adat, lingkungan, dan generasi mendatang.
Raja Ampat telah berbicara. Alam Papua telah bersuara. Saatnya manusia mendengarkan. (*)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan





0 Tanggapan
Empty Comments