Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat ASDP lainnya. Keputusan tersebut diteken Presiden pada Selasa sore, 25 November 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pengumuman itu dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan. Menurutnya, proses rehabilitasi ini diawali dari banyaknya aspirasi publik terkait kasus yang menjerat ketiga mantan pejabat BUMN itu.
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan, DPR menerima berbagai masukan dari masyarakat mengenai kasus korupsi yang membuat Ira Puspadewi dan dua koleganya divonis bersalah.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam terkait proses penyelidikan dan persidangan.
“Menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara ini. Hasilnya kemudian kami komunikasikan kepada pemerintah,” kata Dasco.
Setelah komunikasi tersebut, Presiden Prabowo akhirnya menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi ketiganya.

Latar Belakang Kasus: Vonis 4–4,5 Tahun Penjara
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Majelis hakim menilai Ira memperkaya pemilik PT JN sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi tersebut. Meski demikian, hakim menegaskan Ira tidak memperoleh keuntungan pribadi, sehingga tidak dibebani hukuman uang pengganti.
Vonis Ira lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Dua pejabat ASDP lainnya, yakni:
- Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dan
- Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024),
dijatuhi vonis 4 tahun penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Usai pembacaan vonis, Ira Puspadewi sempat menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan bahwa langkah akuisisi PT JN adalah upaya strategis untuk memperkuat layanan ASDP, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN yang bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan hanya untuk perusahaan,” kata Ira pada 20 November 2025.
Ia menambahkan akuisisi itu ditujukan untuk memperkuat operasional ASDP di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Melalui keputusan rehabilitasi ini, Presiden Prabowo memberikan pemulihan nama baik kepada Ira Puspadewi dan dua rekannya, sekaligus menegaskan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi para profesional di lingkungan BUMN.
Keputusan ini menjadi penutup dari rangkaian proses panjang kasus ASDP yang menyita perhatian publik sejak pertengahan 2024. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments