
PWMU.CO – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya mengambil keputusan tegas terkait status administratif empat pulau yang selama ini menjadi sumber perselisihan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini diambil dalam rangka meredam ketegangan wilayah dan memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah yang bersengketa.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/06/2025). Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo dan dihadiri sejumlah tokoh penting, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Dalam pernyataannya, Prasetyo menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik atas sengketa empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Persoalan ini mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif dari dua provinsi yang berbatasan langsung di wilayah tersebut.
“Presiden telah memutuskan, berdasarkan dokumen dan bukti administratif yang sah, bahwa keempat pulau tersebut secara legal masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.
Keputusan ini diklaim berlandaskan kajian komprehensif dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta dokumen historis dan administratif yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Lebih lanjut, Prasetyo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menjabarkan latar belakang sengketa ini secara lebih rinci kepada publik. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah pusat.
“Penjelasan lengkap akan disampaikan oleh Bapak Mendagri dengan mengacu pada arsip dan data yang telah dikaji lintas kementerian,” pungkasnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments