Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Program Orang Tua Mengajar Spemdalas Ajak Siswa Kenali Bahaya Merokok Sejak Dini

Iklan Landscape Smamda
Program Orang Tua Mengajar Spemdalas Ajak Siswa Kenali Bahaya Merokok Sejak Dini
dr Umi Zakiyah saat menyampaikan materi Why Give Up Smoking dalam kegiatan Orang Tua Mengajar (Fitri Wulandari/PWMU.CO)
pwmu.co -

Topik Why Give Up Smoking menjadi bahasan dalam kegiatan Orang Tua Mengajar di SMP Muhammadiyah 12 GKB (Spemdalas) Gresik.

Materi ini disampaikan oleh orang tua dari Dayana Batrisya Almica, dr Umi Zakiyah, salah satu dokter umum dari Rumah Sakit Penolong Kesengsaraan Umum (RS PKU) Muhammadiyah Sekapuk, Gresik pada Jumat (29/8/2025).

Umi membuka materinya di hadapan siswa kelas VII Emphaty dengan menyampaikan sejarah rokok.

“Sejarah rokok di dunia dimulai sekitar 4.000 tahun sebelum Masehi. Di Indonesia, pada tahun 1870, Haji Djamhari dari Kudus mulai mengembangkan rokok kretek. Awalnya, masyarakat Jawa lebih mengenal rokok klobot, yang terbuat dari daun jagung kering,” jelasnya.

Selanjutnya, pada awal abad ke-20, lanjutnya, industri rokok di Indonesia semakin berkembang. Nitisemito, seorang pelopor industri tembakau di Kudus, mendirikan pabrik rokok yang dikenal dengan merek Tjap Bal Tiga.

Umi kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dirilis oleh World of Statistics pada tahun 2023, Indonesia menjadi negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia, yaitu mencapai 70,5 persen dari total penduduk.

Ia menambahkan, data lain dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2019 dan BPOM menunjukkan bahwa 3 dari 4 orang mulai merokok sebelum usia 20 tahun, dan 59 persen anak mulai merokok sebelum usia 12 tahun. Penyebab utama, menurut data tersebut, adalah lingkungan pertemanan, yaitu sebesar 60,8 persen.

“Saat ini, dikenal juga rokok elektrik atau vape, yang kandungannya tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional. Berbagai bahan berbahaya terdapat di dalamnya, seperti asam asetat, naphthalin, aseton, formalin, dan lain-lain,” ujarnya.

Umi menegaskan bahwa merokok dapat menimbulkan berbagai penyakit, antara lain kanker mulut, tenggorokan, paru-paru, penyakit jantung, stroke, serta masalah kesehatan gigi, gusi, dan gangguan pada sistem kekebalan tubuh.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa melalui Surat Keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram, sebagai tambahan setelah sebelumnya menetapkan hal yang sama untuk rokok konvensional,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun banyak orang sudah menyadari bahaya rokok, perokok sulit berhenti karena adanya siklus adiksi atau ketergantungan terhadap nikotin.

“Saya yakin banyak yang sudah mengetahui bahaya rokok, tetapi mengapa perokok sulit untuk berhenti? Kementerian Kesehatan RI menyampaikan bahwa hal ini disebabkan adanya siklus adiksi atau ketergantungan terhadap nikotin,” tegasnya.

Menurutnya, pecandu rokok mengalami pelepasan dopamin di otak saat menikmati rokok. Dopamin ini memberikan rasa nyaman, dan jika kadar dopamin di reseptor otak berkurang, rasa nyaman itu pun hilang. Kondisi ini kemudian menimbulkan keinginan untuk kembali merokok.

Ia juga menyampaikan bahwa diperlukan beberapa langkah agar seseorang dapat berhenti merokok.

Pertama, menguatkan tekad dan menetapkan tujuan yang jelas untuk berhenti.

Kedua, mengurangi frekuensi merokok secara bertahap, bukan secara mendadak, agar tubuh dan pikiran dapat menyesuaikan diri dan terbebas dari ketergantungan nikotin.

Ketiga, mengalihkan kebiasaan merokok dengan aktivitas lain, misalnya mengunyah permen karet. Yang paling penting adalah mulai melakukan aktivitas positif, seperti berolahraga. (*)

 

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu