Ketika kasus keracunan massal belum menemukan titik terang, program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru menambah daftar persoalan bagi dunia pendidikan. MBG yang sejak awal bertujuan untuk memperbaiki gizi anak bangsa, kini menjadi kekhawatiran baru yang tidak hanya mengganggu para orang tua dan siswa, tetapi juga bagi guru. Alih-alih memperkuat sistem pendidikan, program MBG justru membebani guru dengan tugas-tugas non-pendidikan.
Sejak diluncurkan, program yang menjadi unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran ini telah menuai banyak kritik, mulai dari masalah anggaran, perencanaan yang tidak transparan, vendor penyedia makanan, hingga keracunan massal. Semua ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan dan keamanan pelaksanaan program populis ini.
Di tengah kekacauan pelaksanaan MBG yang terjadi akhir-akhir ini, guru menjadi pihak yang ikut terseret dan terkena dampaknya. Mereka mendapatkan tugas baru yang tidak sejalan dengan tugas utamanya sebagai seorang pendidik. Para guru kini bertugas mendata, mendistribusikan makanan, hingga memastikan keamanan konsumsi siswa. Semua tugas itu kini menjadi tanggung jawab guru meskipun telah berada di luar kapasitas profesionalnya.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius bagi pelaksanaan program skala nasional. Jika tidak dibenahi, persoalan ini bukan hanya berdampak pada program peningkatan gizi yang tidak tercapai, tetapi juga mengganggu jalannya proses pendidikan.
Paradoks Insentif Rp100.000
Di tengah kasus keracunan MBG yang belum tuntas, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG. Jumlah insentif ini sebesar Rp100.000 per hari, diberikan kepada guru penanggung jawab di sekolah penerima manfaat, dengan tujuan untuk meringankan beban kerja guru dalam melancarkan pendistribusian MBG di sekolah (Tempo.co).
Di satu sisi, insentif ini tampak sebagai bentuk apresiasi. Namun, pada sudut pandang yang lain, kebijakan itu terlihat mengandung paradoks. Seolah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah MBG, kebijakan ini justru tidak menyentuh akar persoalan utama, yaitu lemahnya pengawasan serta rendahnya kualitas makanan bergizi yang disalurkan ke sekolah. Lebih dari itu, kebijakan ini malah berpotensi memberikan beban tambahan kerja untuk para guru.
Meminjam sudut pandang Jürgen Habermas dalam bukunya The Theory of Communicative Action (1984), penetapan kebijakan insentif seperti itu adalah sebuah fenomena yang dapat dibaca dengan konsep instrumental rationality, yaitu cara berpikir yang menilai sesuatu semata-mata dari aspek efisiensi dan hasil praktis, bukan berdasarkan nilai atau tujuan normatif dalam pendidikan.
Maksudnya, ketika guru dibebani tugas pendistribusian makanan demi keberlangsungan program MBG, guru tidak lagi dilihat sebagai subjek pedagogis, melainkan sebagai alat pelaksana negara. Rasionalitas yang seharusnya berpusat pada komunikasi dan emansipatoris peserta didik telah berubah menjadi rasionalitas teknokratik, yang hanya mengejar kuantitas dan pembuatan laporan administratif semata, seolah sebagai petugas logistik.
Di sinilah guru telah kehilangan otonomi profesionalnya, karena kebijakan itu lebih menekankan pada output program daripada proses pendidikan itu sendiri.
Belajar dari Jepang dan Korea Selatan
Program makan bergizi di sekolah sebenarnya bukan hal yang baru di dunia. Jepang dan Korea Selatan adalah dua negara yang sudah sejak lama mengintegrasikan makan siang bergizi ke dalam sistem pendidikan, tentu dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis nilai pendidikan.
Di Jepang, penyediaan makan siang bukan sekadar agenda logistik, tetapi menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kesehatan dan budaya hidup bersih. Para siswa diajak terlibat dalam proses penyajian makanan, mempelajari tentang nutrisi, serta membangun tanggung jawab kolektif. Pada tahun 1954, pemerintahan Jepang menerapkan kebijakan School Lunch Act, yakni penyediaan makanan bergizi di sekolah dengan pengawasan langsung oleh tenaga profesional seperti ahli gizi dan petugas dapur khusus (Otsuki, 2014, hlm. 66).
Demikian pula di Korea Selatan, program makan siang diwajibkan sejak tahun 2003. Pemerintahannya membuat kebijakan School Meals Act, yang menjamin ketersediaan makanan sehat di sekolah melalui pengelolaan secara desentralisasi dengan standar yang ketat, melibatkan tim profesional, termasuk tenaga gizi, koki, dan staf logistik (Kim & Park, 2019, hlm. 142).
Kunci dari keberhasilan kedua negara tersebut terletak pada pembagian peran dan tugas yang jelas, serta koordinasi antarlembaga yang solid, yang tentunya tidak membebani peran kerja guru di luar tugas profesionalnya sebagai pendidik. Meskipun pelaksanaan makan bergizi ini tetap berjalan di sekolah, guru tetap difokuskan pada tugasnya untuk mendidik, sementara urusan logistik ditangani oleh tim khusus yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
MBG di Persimpangan Jalan
Program MBG kini telah berada di titik kritis dalam menentukan arah masa depannya. Dengan maraknya kasus keracunan massal, pengelolaan logistik yang tidak profesional, dan pemberian tugas tambahan yang dibebankan kepada guru, tentu akan memberikan dampak yang mundur bagi perkembangan gizi dan fungsi pendidikan itu sendiri.
Pertanyaannya, apakah program ini ke depannya akan menjadi tonggak perbaikan gizi bagi generasi kita atau justru malah menjadi beban baru dalam sistem pendidikan nasional kita?
Meskipun pada mulanya program ini bertujuan memperbaiki pemenuhan gizi bagi anak bangsa, ketika praktiknya dilaksanakan secara terburu-buru, disertai minimnya perencanaan yang matang, dan sangat membebankan guru pada fungsinya yang tidak proporsional, program besar untuk perbaikan gizi ini rawan sekali untuk gagal.
Jika MBG menempuh jalan tanpa evaluasi yang menyeluruh, sambil melemparkan tanggung jawab pendistribusian kepada guru, tanpa pengawasan yang ketat, dan jaminan kualitas makanan yang tidak baik, maka MBG akan berada di jalan yang berisiko kehilangan legitimasi dari program tujuan awalnya. MBG tidak hanya gagal dalam meningkatkan gizi para siswa, namun juga telah merusak ekosistem pendidikan karena memperkeruh beban kerja guru.
Sedangkan, jika MBG mengambil jalan dengan melakukan evaluasi secara total—mulai dari perencanaan yang matang hingga dalam pelaksanaan teknis—pemerintah melakukan penataan ulang struktur pelaksanaan dengan membentuk unit-unit khusus yang profesional, seperti tenaga gizi, staf logistik sekolah, dan pengawasan mutu makanan yang kredibel tanpa mengorbankan fungsi guru, MBG akan tetap berada di jalur tujuan awalnya.
Jika MBG benar-benar ingin menjadi program yang berdampak positif sebagai program jangka panjang, maka fokus harus dikembalikan kepada esensi program tersebut: meningkatkan gizi tanpa mengorbankan kualitas pendidikan. Di sinilah keberanian politik dan kebijakan yang berbasis pada data dan nilai-nilai pendidikan menjadi sangat penting.
Guru bukanlah perpanjangan tangan negara dalam mengurus masalah logistik. Melainkan, ia adalah pilar utama dalam membangun peradaban bangsa melalui jalur pendidikan. Ketika kebijakan tidak sejalan dengan realitas kerja guru, maka yang dikorbankan bukan sekadar kenyamanan mereka, tetapi juga masa depan anak-anak.
Oleh karena itu, menunjuk guru sebagai penanggung jawab logistik dalam pelaksanaan program MBG adalah kebijakan yang keliru secara konseptual, berisiko secara praktis, dan tidak adil secara moral. Apalagi, jika program tersebut hanya sekadar mengejar keberhasilan program populis.
Sudah terlalu banyak beban tugas yang dipikul di pundak para guru.





0 Tanggapan
Empty Comments