Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Puspas Bahasa Menyelengkat Nasionalisme

Iklan Landscape Smamda
Puspas Bahasa Menyelengkat Nasionalisme
Oleh : Ahmad Soleh Mahasiswa S2 Uhamka; Anggota APEBSKID Komisariat Jakarta
pwmu.co -

Ada hal yang sangat mengusik menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Yaitu munculnya cuplikan atau trailer film animasi berjudul Merah Putih: One for All — yang akan diputar di bioskop dan mengundang keramaian jagat maya.

Bukan karena publik terpukau dan tertarik untuk menontonnya. Publik justru menilai film animasi tersebut masih belum siap (tidak layak?) tayang di bioskop.

Meski tidak memiliki kapasitas untuk menilai kualitas sebuah film animasi — yang warganet telah lebih dulu menilai buruk — saya bermaksud menyuarakan ‘secuil’ kejengkelan kepada produser film yang agak menyebalkan itu.

Saat wawancara langsung (live) di stasiun televisi, sang produser film animasi tersebut tampak begitu bangga dan dengan pede-nya mengatakan bahwa “bahasa Inggris bukan bahasa asing”.

Saya tidak akan mentranskrip isi wawancara yang menjengkelkan itu. Toh, video pendeknya sudah tersebar begitu luas di media sosial.

Entah apa yang mendasari ungkapan produser tersebut. Persoalan bahasa asing pada judul memang menyisakan sejumlah pertanyaan. Mulai dari “mengapa menggunakan bahasa Inggris untuk tema film nasionalisme?” “Apakah film animasi itu akan menjangkau penonton luar negeri sehingga harus banget judulnya bahasa Inggris?”

Saya bukan seorang xenofobia, juga tidak anti bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Lagipula, dalam bahasa Indonesia juga banyak kosakata serapan dari bahasa asing. Namun, seharusnya ada alasan yang kuat ketika hendak menentukan judul suatu film.

Kecuali memang produser atau penulis naskahnya tidak memahami esensi dari tema dalam film yang mereka banggakan sebagai film bertema nasionalisme itu.

Fenomena puspas (campur aduk) bahasa dalam karya seni memang sering terjadi. Kita dapat menemukan pada bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam berbagai karya. Mulai dari sastra, lirik lagu, hingga film.

Hal ini berdasarkan setidaknya pada dua hal, yakni “pertimbangan pasar” dan “pertimbangan nilai”. Pertimbangan pasar mencakup sasaran audiens. Sehingga produsen karya cenderung mengikuti selera pasar.

Tujuannya agar produk diminati dan dikonsumsi banyak orang sehingga biaya produksi dapat terlunasi dan sekaligus menghasilkan keuntungan.

Sedangkan pertimbangan nilai mencakup hal-hal etis, moral, dan ideologis yang membawa pesan esensial dalam karya tersebut.

Nah, seharusnya apa yang menjadi kehendak pasar tidak membentur nilai yang hendak disampaikan. Sebab, jika hal itu terjadi, orang akan kebingungan menangkap pesannya.

Tema nasionalisme tentu mengandung nilai-nilai kebangsaan. Harapannya, dapat memupuk dan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa ini. Tapi akan menjadi problem saat judulnya menggunakan bahasa asing.

Mengapa demikian? Okelah, misalnya ini disebabkan oleh ketidakpahaman sang produser. Bila “iya”, tentu dapat kita maafkan. Asal sang produser sanggup menerima masukan publik yang ‘tidak bodoh’ ini.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Mungkin ia menganggap fenomena puspas bahasa itu sudah lumrah terjadi pada generasi sekarang. Sebagaimana yang terjadi pada anak-anak perkotaan. Hal tersebut menjadi fakta tak terbantahkan, apalagi sudah berlangsung dalam kurun waktu yang lama.

Tapi tidak bisa menjadi pembenaran dengan mengatakan bahasa Inggris bukan bahasa asing. Berdasarkan data dari Ethnologue (2025), bahasa Inggris merupakan bahasa internasional dengan penutur terbanyak di seluruh dunia, yakni sebanyak 1,52 miliar.

Perlu mengingat kembali bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan bahasa. Dalam UU No 24 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bahasa resmi negara atau bahasa nasional adalah bahasa Indonesia.

Bahasa nasional tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga memiliki fungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional. Hal ini telah mendapat penegasan dalam Kongres Sumpah Pemuda pada 1928, yang menjadi momentum deklarasi Sumpah Pemuda.

Salah satu poin dalam Sumpah Pemuda yang menjadi perdebatan perihal bahasa, yakni antara menggunakan bahasa Melayu atau bahasa Indonesia. Perdebatan antara Yamin dan Tabrani itu berbuah kesepakatan, “Menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia” (Kridalaksana, 2018).

Dengan demikian, jelas bahwa bahasa Indonesia adalah identitas kebangsaan kita.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 juga disebutkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional, termasuk seni. Jadi, bicara nasionalisme tanpa mengindahkan pengutamaan dan pemartabatan bahasa Indonesia sama saja menyelengkat nasionalisme itu sendiri. Membuat pincang dan sulit untuk berlari.

Mengapa demikian? Tujuan mulia untuk memupuk rasa nasionalisme itu sendiri tidak akan tercapai. Sebab, alih-alih menyemai kecintaan terhadap bangsa, publik (generasi muda) justru memperoleh suguhan contoh yang salah kaprah dalam penggunaan bahasa.

Sebagai informasi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah bertahun-tahun melakukan kampanye internasionalisasi bahasa Indonesia. Hasilnya, pada November 2023, bahasa Indonesia masuk sebagai salah satu bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO. Bukankah ini hal yang membanggakan?

Pemartabatan bahasa Indonesia sebagai identitas dan jati diri bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab badan resmi negara semata. Peran para pelaku industri kreatif — seperti seni, film, ataupun musik — juga dapat membantu untuk menanamkan nasionalisme secara lebih luas.

Dapat mulai dari yang paling sering dianggap remeh dan tidak esensial; yaitu bahasa.

Maka mari kita teguhkan kembali kebangsaan kita. Hindari perilaku puspas bahasa yang tidak pada tempatnya dan tidak jelas tujuannya. Kita boleh menguasai banyak bahasa asing, tetapi harus tetap bangga terhadap bahasa Indonesia.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu