Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Putusan Ada, Hak Terabaikan: ‘Aisyiyah Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Iklan Landscape Smamda
Putusan Ada, Hak Terabaikan: ‘Aisyiyah Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan yang digelar oleh Aisyiyah. Foto: Istimewa/PWMU.CO
pwmu.co -

Merespons masih lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan terkait pemenuhan nafkah serta perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian, ‘Aisyiyah melalui Majelis Hukum dan HAM bekerja sama dengan Program INKLUSI ‘Aisyiyah menyelenggarakan Webinar Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Pengadilan pada Sabtu (27/12/2025).

Secara regulatif, negara telah menyediakan landasan hukum untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan putusan pengadilan masih menghadapi berbagai kendala. Di antaranya rendahnya kepatuhan mantan suami, sulitnya proses eksekusi, keterbatasan pembuktian kemampuan ekonomi, serta belum adanya mekanisme lintas instansi yang terintegrasi.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan perkawinan, tetapi membawa konsekuensi hukum jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak.

“Banyak putusan Pengadilan Agama yang secara normatif sudah adil, tetapi belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam praktik. Keadilan sering kali berhenti di putusan, namun belum berlanjut pada pelaksanaan,” ujarnya.

Henni juga menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Menurutnya, masih banyak perempuan pasca cerai yang tidak menerima haknya, sementara anak-anak kerap menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Hak atas nafkah, pendidikan, dan pengasuhan sering kali terabaikan. Padahal, anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dari sengketa orang dewasa,” tegasnya.

Dalam sambutannya, Henni menjelaskan peran strategis Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah di bawah Majelis Hukum dan HAM. Posbakum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum keluarga Islam yang berkeadilan gender, serta pendampingan perempuan dan anak sejak proses persidangan hingga pasca putusan, termasuk pengawalan eksekusi nafkah.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah sekaligus Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan bahwa perhatian terhadap isu perempuan dan anak telah menjadi napas perjuangan ‘Aisyiyah sejak awal berdiri, termasuk dalam ranah hukum keluarga.

“Majelis Hukum dan HAM diberi mandat langsung oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah untuk mengawal dan mendampingi isu-isu perempuan dan anak, khususnya di bidang hukum,” ungkapnya.

Tri menilai kebijakan negara terkait pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan sebagai langkah progresif yang perlu terus dikawal bersama.
“Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen negara. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan implementasinya,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan kebijakan, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Muhayah, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya berkeadilan secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara efektif. Ia menegaskan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2018 menjadi instrumen penting untuk memastikan hakim menetapkan nafkah anak, nafkah idah, dan mut’ah dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Namun, tantangan terbesar masih berada pada tahap pasca putusan, khususnya dalam pelaksanaan dan eksekusi. Karena itu, Mahkamah Agung mendorong penguatan amar putusan yang lebih operasional serta sinergi lintas lembaga agar putusan benar-benar berdampak nyata bagi perempuan dan anak.

Dari perspektif pendampingan di akar rumput, Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah Jawa Tengah, Siti Kasiyati, memaparkan realitas kompleks yang dihadapi perempuan pasca perceraian. Berdasarkan data BPS, sekitar 11,44 juta rumah tangga di Indonesia dikepalai oleh perempuan, yang sebagian besar berada dalam kondisi rentan secara ekonomi pasca putusan.

Banyak perempuan mengalami “kemiskinan baru” akibat terputusnya nafkah, memikul beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengasuh anak, serta menghadapi stigma sosial sebagai janda cerai. Kasiyati juga menyoroti dampak serius bagi anak-anak akibat tidak terpenuhinya nafkah pasca perceraian, mulai dari risiko putus sekolah, masalah gizi, hingga gangguan psikologis.

Menurutnya, lemahnya mekanisme eksekusi putusan dan belum terintegrasinya kebijakan lintas sektor membuat perlindungan terhadap perempuan dan anak belum optimal. Karena itu, LBH ‘Aisyiyah mendorong pendampingan holistik yang mencakup aspek hukum, pemulihan psikososial, dan pemberdayaan ekonomi.

Dari sisi kebijakan pemerintah, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan perceraian. Meski demikian, Kementerian Agama telah mengambil langkah strategis melalui nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama di berbagai daerah, termasuk penerapan mekanisme pemotongan gaji bagi mantan suami yang berstatus aparatur sipil negara.

Selain itu, Kementerian Agama mendorong integrasi data perceraian, penguatan edukasi publik melalui penyuluh agama dan hukum, pemanfaatan sistem informasi, serta pendampingan dan advokasi bagi perempuan dan anak dalam kondisi rentan.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Sri Utami, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjembatani kebijakan pusat dengan implementasi di lapangan. Ia menekankan perlunya penguatan regulasi daerah, penganggaran responsif gender, serta optimalisasi peran dinas terkait agar pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan tidak diperlakukan sebagai persoalan individual, melainkan ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.

Menutup rangkaian pemaparan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Rokhanah, membagikan praktik baik pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan di Jawa Tengah. Rokhanah menekankan pendekatan from awareness to action, yaitu menempatkan pengadilan tidak hanya sebagai pemutus perkara, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem perlindungan melalui amar putusan yang responsif, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui webinar ini, ‘Aisyiyah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak perempuan dan anak pasca putusan pengadilan. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarlembaga, memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek formal, serta benar-benar menghadirkan keadilan yang berdampak nyata bagi kehidupan perempuan dan anak. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu