Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Jawa Timur menggelar dua agenda penting dalam satu hari, yakni Pelatihan Perawatan Jenazah Perspektif Tarjih dan Rapat Pleno bertema “Penguatan Sinergi Antar Majelis dan Lembaga”. Acara yang diadakan di Aula Mas Mansur, Gedung Muhammadiyah Jatim pada Sabtu (30/8/2025) ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Harian, Ketua, dan Anggota Badan Pembantu Pimpinan (BPP) PWA Jatim.
Ketua PWA Jatim Dra Rukmini MAP dalam sambutannya menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan hasil keputusan tarjih. Menurutnya, keputusan tarjih adalah hasil maksimal dari para pakar keilmuan, khususnya di bidang agama.
“Agama bukan urusan enak dan tidak, tapi urusan ketundukan kepada Allah dan Rasul-Nya,” tegasnya.
Rukmini juga berbagi pengalamannya dalam mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menyalatkan. Ia mengingatkan akan pentingnya kerja sama dan pembagian tugas dalam proses tersebut. Ia juga menekankan bahwa shalat jenazah adalah kewajiban bagi yang hadir, bahkan Rasulullah SAW pernah melaksanakannya di kubur.
Di akhir sambutannya, Rukmini berpesan agar Aisyiyah mengamalkan ahkamul khamsah (lima hukum Islam) sebagai indikator kesalehan, yaitu mengerjakan yang wajib, meninggalkan yang haram, dan memilih yang lebih baik dalam perkara yang mubah.
Pelatihan Perawatan Jenazah
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan yang bersinergi dengan Majelis Kesejahteraan Sosial dan Majelis Kesehatan PW Aisyiyah Jatim. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan serupa yang diadakan oleh PP Aisyiyah sebulan sebelumnya, yang telah diikuti oleh Dr Istikomah MAg dan Rohmatul Ummah MPdI.
Pelatihan diawali dengan diskusi panel yang dipandu oleh Sekretaris MTK PWA Jatim Umi Thohiroh MH, dengan menghadirkan narasumber:
- Dr Istikomah MAg (Fiqih Perawatan Jenazah Perspektif Tarjih)
- dr Sophiati Sutjahjani M Kes (Perawatan Jenazah dalam Perspektif Kesehatan)
- Prof Dr Tri Sulistyaningsih M Si (Pedoman Tim Perawatan Jenazah dan Ta’ziah ‘Aisyiyah)
Dr Istikomah menjelaskan, perawatan jenazah sesuai tarjih dimulai dengan persiapan menghadapi sakaratul maut hingga pemakaman. “Setelah dinyatakan meninggal, kewajiban kita adalah merawat atau memulasarakan jenazah, diawali dengan memandikan, mengkafankan, menyalatkan, dan menguburkan,” ungkapnya.
Sesi praktik langsung dipimpin oleh Rohmatul Ummah MPd, dibantu oleh timnya, Dra Zainab Nailiyah dan Muawanah untuk memandikan, serta Nurul Hidayah MPdI dan Lu’lulul Islamiyah SPdI untuk mengkafani. Yanik Purwanti SST menjadi relawan jenazah dalam sesi ini.
Rohmatul Ummah menjelaskan prinsip umum memandikan jenazah, yaitu dilakukan oleh orang sejenis (kecuali suami-istri), memiliki pengetahuan, amanah, dan mengenakan busana muslim. Ia juga merinci peralatan yang dibutuhkan, seperti daun bidara, kapur barus, sabun, sampo, dan air bersih.
“Memandikan jenazah dimulai dari ujung atas kepala, anggota tubuh sebelah kanan, dan air diratakan. Sebaiknya ada tiga orang, satu bertugas membasahi, satu memegang kepala, dan satu lagi membersihkan kotoran dari perut,” jelasnya.
Sesi mengkafani juga berlangsung menarik. Rohmatul Ummah menjelaskan bahwa kain kafan dipilih yang berwarna putih. Untuk jenazah laki-laki, digunakan tiga lembar kain, sementara untuk perempuan lima lembar.
“Kain kafan laki-laki menggunakan tiga lembar (dua kain bawahan dan satu lembar posisi dalam), sedangkan perempuan lima lembar (dua kain lebar, satu kain jarit, satu baju kurung, dan satu kerudung),” jelasnya. Setelah dibungkus, jenazah diberi wewangian.
Rapat Pleno “Satu Visi Banyak Aksi”
Rapat pleno ke-19 PWA Jatim dipimpin langsung oleh Sekretaris PWA Jatim Dr Nur Mukaromah SKM M Kes. Ia memaparkan latar belakang dan tujuan sinergi antar majelis dan lembaga, yaitu untuk meningkatkan dampak kegiatan, menghindari tumpang tindih program, dan efisiensi sumber daya demi mewujudkan visi Aisyiyah secara komprehensif.
Acara diakhiri dengan diskusi dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dipandu oleh Wakil Sekretaris PWA Jatim Asmawati Rosyidah SH MPd. Ia meminta setiap majelis dan lembaga mengirimkan dua perwakilan untuk membentuk tim koordinasi. Tim ini bertugas memetakan program kolaborasi, membuat jadwal, menetapkan mekanisme evaluasi terpadu, serta menyusun laporan dan dokumentasi capaian untuk disampaikan kepada PWA.





0 Tanggapan
Empty Comments