Kementerian Keuangan periode 2025–2029 merencanakan kebijakan strategis untuk melakukan redenominasi rupiah, yaitu menghilangkan tiga nol pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Penyederhanaan Nominal Mata Uang
Redenominasi rupiah merupakan langkah penyederhanaan nominal dengan mengurangi angka nol tanpa mengubah nilai uang. Dengan demikian, uang Rp 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp 1,0 dan Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.000.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh pakar ekonomi akuntansi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Sigit Hermawan SE MSi CIQaR CRP.
“Nilainya tetap sama. Jika diterapkan, satu rupiah baru setara dengan seribu rupiah lama. Jadi perubahan yang dimaksud adalah perubahan angka, bukan nilai,” jelasnya.
Manfaat Redenominasi bagi Perekonomian
Menurut Dr Sigit, redenominasi bertujuan menyederhanakan transaksi dan pencatatan keuangan. Kebijakan ini diyakini meningkatkan efisiensi, membuat transaksi lebih mudah, praktis, dan nyaman dilakukan.
“Redenominasi akan membuat angka-angka dalam transaksi maupun sistem keuangan negara lebih mudah dibaca, dilihat, dan dihitung,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa stabilitas ekonomi menjadi syarat penting sebelum kebijakan ini diberlakukan. Jika kondisi makro ekonomi dan inflasi stabil, redenominasi akan memberikan keuntungan jangka panjang serta meningkatkan citra perekonomian Indonesia di mata internasional.
Ia mencontohkan Malaysia sebagai negara yang telah menerapkan penyederhanaan angka dalam mata uangnya.
“Di negara tetangga seperti Malaysia, penggunaan angka nol yang sedikit sudah menjadi hal biasa dan memberi kesan efisiensi ekonomi,” tuturnya.
Risiko yang Perlu Diantisipasi
Dr Sigit juga menyoroti beberapa risiko yang dapat muncul dari pelaksanaan redenominasi. Salah satunya adalah potensi guncangan psikologis di pasar dan masyarakat. Jika edukasi tidak dilakukan secara menyeluruh, masyarakat bisa bingung atau bahkan tidak percaya pada nilai mata uang baru.
“Selain penyesuaian sistem keuangan, tantangan terbesar adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak timbul kebingungan berkepanjangan,” jelas doktor lulusan Ilmu Ekonomi Minat Akuntansi Unair tersebut.
Ia menambahkan, sektor akuntansi dan perbankan juga memerlukan penyesuaian karena perubahan nominal akan memengaruhi pencatatan transaksi dan laporan keuangan.
“Sosialisasi yang intens dan informasi yang jelas sangat penting agar proses transisi berjalan mulus,” tegasnya.
Penyesuaian dan Masa Transisi
Sebagai langkah ke depan, Dr Sigit menyarankan masa transisi cukup panjang agar masyarakat terbiasa dengan uang baru. Sosialisasi perlu dilakukan melalui media sosial, pelaku usaha, hingga dialog langsung dengan masyarakat pelosok.
Ia menegaskan bahwa edukasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan redenominasi. “Penyuluhan intens, terutama di daerah pelosok, sangat diperlukan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa uang lama tidak laku. Keduanya tetap bisa digunakan selama masa transisi,” ujarnya.
Menurut Dr Sigit, banyak pihak harus terlibat dalam proses ini, mulai dari perangkat desa, UMKM, hingga lembaga perbankan, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Direktur Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Umsida itu menambahkan bahwa proses sosialisasi bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun sebelum masyarakat benar-benar terbiasa. Dalam periode tersebut, uang lama dan baru akan beredar bersamaan.
Pemerintah dan perbankan juga perlu memastikan sistem akuntansi serta perangkat teknologi informasi mampu mendukung perubahan ini.
“Penyesuaian software akuntansi dan sistem pembayaran di berbagai sektor, termasuk UMKM, menjadi hal yang tidak dapat dihindari,” katanya.
Dengan berbagai tantangan dan potensi keuntungan, Dr Sigit menegaskan bahwa redenominasi akan efektif jika didukung stabilitas makro ekonomi yang kuat.
“Kebijakan fiskal dan moneter harus berjalan selaras antara BI, Kementerian Keuangan, OJK, dan pemerintah,” tandasnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments