
Perhatikan Tiga Hal Ini
Mengenai kebijakan terkait dengan guru diharapkan Kemendikbudristek memperhatikan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, peningkatan kompetensi guru melalui program guru penggerak tidak boleh berubah menjadi kebijakan yang elitis, sehingga yang memperoleh fasilitas pengembangan kompetensi hanya guru yang lolos seleksi.
Sementara guru-guru yang justru memerlukan pengembangan kompetensi tidak memperoleh fasilitas untuk melakukan pengembangan kompetensi sebagaimana mestinya.
Kedua, guru honorer yang mengisi kekurangan guru selama bertahun-tahun harus mendapatkan apresiasi yang layak dengan mengangkat mereka sebagai ASN (aparatur sipil negara).
Ketiga, pengangkatan guru honorer menjadi ASN-PPPK tahun 2021 harus dilakukan perbaikan dalam hal berikut: 1) Memberikan afirmasi 100 persen bagi guru yang sudah mengabdi lima tahun lebih dan memberikan afirmasi secara adil kepada guru honorer yang berusia di atas 35 tahun.
2) Menempatkan guru yang lulus PPPK ke sekolah asal sehingga dijamin kelangsungan pembelajaran di sekolah tersebut. 3) Mengupayakan guru-guru honorer yang dinyatakan lulus dalam tes P3K tahun 2021 dipastikan memperoleh formasi jabatan. 4) Membuka formasi jabatan guru secara proporsional sesuai dengan kebutuhan daerah. 5) Memastikan guru honorer PPPK 2021 yang lulus tes diangkat dan diberi gaji yang bersumber dari APBN.
Dengan semangat membangun dari pinggiran sebagaimana yang dipesankan oleh Presiden Jokowi—dan dalam upaya melakukan pemerataan serta penguatan sekolah yang masih memerlukan pemberdayaan—maka sekolah yang selama tiga tahun terakhir memiliki siswa kurang dari 60 peserta didik, harus tetap diberi hak menerima BOS.(*)
Editor Mohammad Nurfatoni






0 Tanggapan
Empty Comments