Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Refleksi Hari Guru: Junjung Tinggi Martabatnya, Segera Sahkan UU Perlindungan Guru dan Dosen

Iklan Landscape Smamda
Refleksi Hari Guru: Junjung Tinggi Martabatnya, Segera Sahkan UU Perlindungan Guru dan Dosen
Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I. Foto: Istimewa/PWMU.CO
Oleh : Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I Ketua Umum DPP Forum Dosen Indonesia (FoRDESI) , Wakil Direktur Pascasarjana UM Surabaya
pwmu.co -

Setiap 25 November, bangsa ini memperingati Hari Guru Nasional sebagai momentum untuk mengenang jasa para pendidik yang telah membentuk karakter, kecerdasan, dan masa depan anak-anak Indonesia. Namun refleksi Hari Guru tahun ini justru diwarnai keprihatinan mendalam. Di tengah penghormatan yang seharusnya menguat, kita justru menyaksikan maraknya kriminalisasi terhadap guru. Tidak sedikit pendidik yang diproses hukum karena tindakan disiplin yang sebenarnya dimaksudkan mendidik. Fenomena ini menandai adanya ketidakseimbangan serius dalam sistem perlindungan hukum bagi guru dan dosen.

Guru dan dosen sesungguhnya adalah profesi yang memikul beban moral dan sosial luar biasa. Mereka tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing, mengasuh, bahkan menjadi orang tua kedua bagi peserta didik. Namun ironisnya, posisi mereka semakin rentan. Dalam banyak kasus, tindakan edukatif yang dalam tradisi pendidikan kita dipandang wajar justru dilaporkan sebagai kekerasan. Media sosial sering memperkeruh suasana, menekan aparat hukum untuk mengambil tindakan cepat tanpa memahami konteks pedagogisnya.

Maraknya kriminalisasi guru adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang proporsional. Kita memang memiliki Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) No. 14 Tahun 2005, tetapi implementasinya lemah. Banyak ruang kosong yang belum diatur secara rinci—mulai dari batasan tindakan pendisiplinan, standar pembelaan hukum terhadap guru, hingga mekanisme mediasi yang wajib dilakukan sebelum perkara dibawa ke ranah pidana. Dalam banyak kasus, guru menjadi pihak yang paling lemah dan seringkali harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai.

Inilah saatnya negara hadir dengan lebih tegas. Mendesak adanya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Dosen yang lebih spesifik, komprehensif, dan operasional adalah kebutuhan mendesak. UU tersebut harus memuat jaminan perlindungan hukum yang jelas, prosedur penyelesaian sengketa berbasis mediasi, serta batasan tegas antara tindakan kekerasan dan tindakan edukatif. Lebih dari itu, UU harus memastikan adanya dukungan pembiayaan bantuan hukum bagi guru dan dosen yang tersangkut persoalan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kriminalisasi guru tidak hanya merugikan pendidik, tetapi juga mengancam masa depan pendidikan nasional. Jika guru merasa takut dalam mendisiplinkan murid, kualitas pendidikan karakter akan melemah. Di tingkat perguruan tinggi, dosen dapat merasa terbatasi dalam memberikan penilaian objektif. Pada akhirnya, atmosfer akademik menjadi defensif, bukan produktif.

Hari Guru mestinya menjadi ruang refleksi bahwa pendidikan tidak akan maju tanpa guru yang terlindungi dan dihormati. Negara harus hadir bukan sekadar memberi ucapan selamat, tetapi juga memastikan keselamatan dan martabat profesi pendidik. FoRDESI memandang, sudah saatnya DPR dan pemerintah segera mengesahkan UU Perlindungan Guru dan Dosen sebagai payung hukum yang kokoh.

Guru adalah cahaya bangsa. Namun cahaya itu tidak akan bersinar jika terus ditiup angin ketakutan. Pada momentum Hari Guru ini, mari kita suarakan bersama: lindungi guru, hormati guru, dan kuatkan martabat mereka demi masa depan Indonesia. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu