Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Reforma Agraria dan Harapan Kedaulatan Pangan

Iklan Landscape Smamda
Reforma Agraria dan Harapan Kedaulatan Pangan
Oleh : Muhammad Alwy Zakaria Anggota IMM Komisariat Ushuluddin dan Filsafat, UIN Sunan Ampel Surabaya
pwmu.co -

Dua belas ribu orang petani melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI untuk memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025.

Aksi petani ini untuk menyuarakan kegagalan Pemerintah dalam memenuhi keadilan. Petani yang telah menjadi korban dari sistem agraria yang berjalan (24/09/2025).

Kegagalan dalam memenuhi keadilan bagi petani ini menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah yang semakin tajam. Akibatnya, menimbulkan konflik agraria di desa-desa, serta menjadikan petani dan masyarakat kecil sebagai korban — karena harus berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar. Akibatnya, berkurangnya sentra-sentra pangan rakyat.

Maka dalam HTN 2025 ini, lembaga KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) bersama 100 orang perwakilan organisasi tani, organisasi nelayan, dan jaringan buruh menyampaikan aspirasi di Gedung DPR.

Mereka bertemu pimpinan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan 24 masalah struktural agraria dan 9 tuntutan perbaikan.

Tuntutan ini merupakan strategi yang mereka ajukan untuk mempercepat reformasi agraria.

Hadir pula dalam RDP tersebut, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri BUMN, Menteri Pariwisata, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, dan perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Saat RDP, perwakilan petani itu menuntut adanya Lembaga Khusus Percepatan Reformasi Agraria yakni Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Mereka juga menuntut adanya Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang bersifat lintas fraksi di DPR.

Pansus itu berwenang mengawasi progres dan kinerja Kabinet Merah Putih dalam melaksanakan Reforma Agraria.

DPR juga mendorong pemerintah untuk mempercepat kebijakan satu peta untuk merapikan desain tata ruang Indonesia.

Sekaligus memastikan peta Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diakui secara sah dan diintegrasikan ke dalam kebijakan tersebut.

Mengapa perlu reformasi agraria?

Menurut catatan KPA, sepanjang tahun 2024 telah terjadi setidaknya 295 konflik agraria di berbagai sektor.

Konflik-konflik tersebut terjadi pada lahan seluas 1.113.577,47 hektar dan berdampak pada 67.436 keluarga yang tersebar di 349 desa.

Terjadi letusan konflik hingga 21% pada tahun 2024, yakni 295 kasus jika dibandingkan tahun sebelumnya yang berjujmlah 241 kasus.

Dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 241 kasus, jumlah konflik agraria meningkat 21% menjadi 295 kasus pada tahun 2024.

Rinciannya per sektor adalah: perkebunan 111 konflik, infrastruktur 79 konflik, tambang 41 konflik, kehutanan 25 konflik, properti 25 konflik,  pertanian/agribisnis 8 konflik, dan fasilitas militer 6 konflik.

Sektor terbesar penyumbang konflik agraria ini adalah perkebunan, diantaranya konflik antara warga Dusun Sungkai, Desa Tugang, kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung dengan PT Bumi Permai Lestari.

Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 1991 ini bermula dari janji PT BPL yang tidak ditepati.

Perusahaan menjanjikan kebun plasma kepada warga jika mereka menyerahkan tanahnya, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Saat warga menuntut haknya, perusahaan justru menggunakan aparat keamanan untuk menghentikan mereka.

Konflik ini bahkan menewaskan seorang warga bernama Beni, yang dituduh mencuri kelapa sawit.

Tindakan represif yang berujung pada kekerasan menjadi hal yang sering terjadi dalam kasus konflik agraria ini.

Di Bengkulu Utara, pada 12 Juli 2024 juga meledak konflik antara warga dengan PT Agricinal. Dua petani mengalami luka tembak saat mempertahankan lahannya yang hendak digusur oleh Perusahaan.

KPA juga mencatat pada sejumlah sektor pembangunan infrastruktur juga terwarnai dengan konflik.

Sepanjang tahun 2024, terjadi setidaknya 79 konflik agraria, yang berdampak pada 20.274 keluarga dengan luas lahan mencapai 290.785,11 hektar.

Salah satu kasus yang menonjol adalah konflik akibat pembangunan Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Proyek kolaborasi antara Agung Sedayu Group dan Salim Group ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintah Joko Widodo pada 14 Maret 2024, bersamaan dengan 14 PSN swasta lainnya.

Proyek ini dituding melakukan banyak pelanggaran saat pengadaan tanah.

Masyarakat dipaksa, diintimidasi, dan diberi ganti rugi yang sangat rendah untuk melepaskan tanah mereka.

Tawaran harga hanya Rp30.000 hingga Rp50.000 per meter persegi.

Apabila Reformasi Agraria tidak berjalan, konflik agraria akan terus meningkat.

Konflik yang berkelanjutan ini berpotensi menciptakan masalah sosial, termasuk urbanisasi dan migrasi masyarakat desa ke kota-kota besar bahkan ke luar negeri.

Para petani tersebut seringkali beralih profesi menjadi tenaga kerja informal berupah rendah dan menambah jumlah penduduk miskin di perkotaan.

Hasil analisis KPA, pola-pola kejahatan korupsi, kolusi, dan manipulasi — yang berakibat kepada maraknya praktik mafia tanah, maladministrasi, pembiaran secara sistemik dan terstruktur atas tanah-tanah yang terlantar, praktik deforestasi, ataupun operasi tambang ilegal yang — pada ujungnya rakyat selalu menjadi korban.

Penulis sepakat terkait pentingnya menjalankan Reformasi Agraria sebagai aksi nyata dalam memberikan keadilan untuk petani dan masyarakat kecil.

Karena itu, kita harus bersama-sama menyuarakan dan mengawal Reforma Agraria agar isu ini tetap hangat dan berjalan sesuai harapan semua pihak.

Harapan kedaulatan pangan

Lektor Kepala Bidang Agraria Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Agus Sekarmadji S.H., M.Hum., dalam artikelnya menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan komprehensif.

Reformasi Agraria ini untuk mengatur kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial

Beliau memperinci, kebijakan ini mencakup beberapa komponen utama, yakni: retribusi tanah untuk memastikan kepemilikan tanah yang lebih adil dan meningkatkan produktivitas pertanian lokal, dan legalisasi hak katas tanah untuk mengamankan hak milik dan mengurangi sengketa

Beliau menjelaskan, kebijakan ini mencakup dua komponen utama: retribusi tanah — untuk pemerataan kepemilikan dan peningkatan produktivitas pertanian —; serta legalisasi hak atas tanah — untuk mengamankan hak milik dan mengurangi sengketa.

Singkat kata, Reforma Agraria memiliki peran krusial dalam mengatasi ketidakadilan historis, mengurangi kemiskinan, dan mendorong pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, penguatan produktivitas petani lokal melalui program tersebut menjadi langkah awal yang fundamental untuk mewujudkan cita-cita swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu