Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Rekomendasi Strategis FH Unmuh Jember dalam Pembaruan RKUHAP dan Penguatan Sistem Peradilan Pidana

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Dekan FH Unmuh Jember saat menyampaikan

PWMU.CO – Di tengah kompleksitas reformasi hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menyampaikan sejumlah rekomendasi penting.

Ahmad Suryono SH MH Dekan FH Unmuh Jember, menyampaikan rekomendasi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembaruan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan penguatan sistem peradilan pidana Indonesia.

Acara berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI pada Senin (25/5/2025).

Dalam presentasinya, Ahmad Suryono menekankan perlunya pengaturan ulang relasi antarlebaga penegak hukum melalui penerapan asas diferensiasi fungsional.

Penguatan mekanisme kerja antara penyidik dan penuntut diusulkan agar lebih efisien dan tidak tumpang tindih, dengan batas waktu yang tegas sejak tahap penyelidikan hingga pelimpahan perkara.

Konsep hubungan kelembagaan antara Kepolisian dan Kejaksaan juga menjadi perhatian utama, terutama dalam rangka menciptakan sistem koordinasi yang efektif, dengan pengaturan prosedur gelar perkara dan alur bolak-balik berkas perkara yang lebih terstruktur.

Pendekatan berbasis karakteristik negara kepulauan dikedepankan untuk membangun sistem peradilan pidana yang adaptif dan responsif terhadap kondisi geografis Indonesia.

Dalam mendukung transformasi digital, pemanfaatan teknologi informasi dan kecerdasan buatan dipandang penting untuk memperkuat pengawasan, percepatan proses penanganan perkara, dan transparansi publik.

Ia juga menyampaikan pentingnya memperkuat peran serta perlindungan bagi advokat dalam setiap tahapan proses hukum, serta mendorong pelaksanaan protokol koordinasi yang kuat antarpapar penegak hukum, khususnya dalam penyidikan.

Unifikasi Pendekatan Restorative Justice

Salah satu rekomendasi strategis lainnya adalah unifikasi pendekatan restorative justice yang mempertimbangkan hukum adat, hukum kebiasaan, dan pelibatan tenaga profesional independen dalam proses asesmen perkara.

Pendekatan ini diharapkan mampu menyelesaikan konflik hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substansial yang hidup dalam masyarakat.

Rekomendasi lainnya mencakup:

  1. Penguatan konsep praperadilan
  2. Perluasan akses bantuan hukum bagi tersangka
  3. Pengawasan penyidik secara berlapis, baik secara internal maupun melalui partisipasi publik berbasis teknologi

Untuk mendukung keberhasilan reformasi hukum, peningkatan integritas dan kapasitas intelektual aparat penegak hukum juga dinilai sebagai faktor kunci.

Partisipasi Fakultas Hukum Unmuh Jember dalam forum ini menjadi bagian dari komitmen institusional dalam memberikan kontribusi akademik bagi perbaikan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, transparan, dan humanis.

Penulis Sukron Kasyir Editor Zahra Putri Pratiwig

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu