Ketika hukum gagal menghadirkan keadilan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi negara di mata warganya.
Isu inilah yang menjadi poros utama dalam 2nd International Student Course on Law Reform 2026 bertajuk “When Law Fails: Justice, Governance, and Legal Resilience in a Global Era” yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di Aula BAU, Sabtu (24/1/2026).
Kelas internasional ini mempertemukan perspektif akademik lintas negara untuk membaca krisis hukum kontemporer di tengah dinamika global.
Dalam pemaparannya, dosen FH UMM, Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D., menegaskan bahwa kekecewaan publik terhadap hukum bukan sekadar reaksi emosional, melainkan cerminan persoalan struktural yang mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia.
Ia menyoroti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga konflik agraria yang kerap baru memperoleh perhatian serius setelah viral di ruang publik dan mendapat tekanan media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang posisi hukum, apakah benar menjadi pelindung martabat manusia, atau justru berfungsi sebagai instrumen kekuasaan.
“Ketika sebuah perkara hanya bergerak setelah menjadi sorotan luas, hal itu menunjukkan adanya jarak yang berbahaya antara norma hukum dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Hukum seharusnya bekerja melindungi, bukan menunggu legitimasi dari popularitas kasus,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara normatif Indonesia memiliki kerangka hukum yang sangat lengkap, mulai dari hukum nasional, hukum adat, hingga instrumen hak asasi manusia internasional.
Namun, kelengkapan tersebut menyimpan paradoks karena dalam praktiknya penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan ekonomi dan politik.
Akibatnya, terjadi ketimpangan akses keadilan, terutama bagi kelompok rentan yang berada dalam posisi tidak setara di hadapan hukum.
“Ketidakadilan hukum biasanya tampak dalam pola bias sistematis yang menguntungkan pihak berkuasa, pengecualian terhadap kelompok tertentu yang kehilangan akses keadilan, serta ketidakproporsionalan sanksi pelanggaran kecil dihukum berat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan perlu adanya komitmen bagi para akademisi dan praktisi untuk terus mendorong reformasi hukum yang tidak berhenti pada kepatuhan prosedural semata, tetapi berorientasi pada keadilan substantif.
Reformasi tersebut, menurutnya, harus diarahkan pada penguatan ketahanan hukum serta tata kelola yang berkeadaban, sehingga hukum benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat global yang adil dan berkelanjutan.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Rektor I UMM, Prof. Akhsanul In’am, Ph.D., menyampaikan bahwa forum akademik internasional ini menjadi ruang strategis untuk membangun kesadaran kritis mahasiswa dan sivitas akademika terhadap tantangan keadilan dan supremasi hukum di era global.
Ia menegaskan peran perguruan tinggi sebagai penjaga nurani publik di tengah maraknya korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Supremasi hukum hanya dapat ditegakkan melalui peradilan yang independen, media yang bebas, serta warga negara yang terinformasi dan berani terlibat dalam proses demokrasi. Tanpa akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik yang aktif, hukum berisiko kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi sekadar alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya.
Terakhir, Ia berharap melalui forum akademik internasional ini, lahir generasi sarjana hukum dan intelektual muda yang tidak hanya cakap secara normatif, tetapi juga memiliki kepekaan etis dan keberanian moral dalam memperjuangkan keadilan.
UMM berkomitmen untuk terus mendorong pendidikan hukum yang kritis, transformatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sehingga kampus tidak hanya menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, tetapi juga motor perubahan dalam membangun tatanan hukum yang adil, humanis, dan berkelanjutan.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments