Sekolah tidak sekadar tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh yang harus memberi rasa aman dan nyaman bagi setiap murid. Komitmen inilah yang ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat kunjungan ke SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026).
Sekolah sebagai Ruang Tumbuh yang Aman
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, serta perilaku di lingkungan sekolah yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi warga sekolah.
“Kebijakan ini menjadi landasan agar setiap pihak dapat menjalankan perannya sesuai dengan tata kelola penyelenggaraan negara. Namun yang lebih penting adalah bagaimana aturan ini dipahami, diterapkan, dan dijadikan budaya yang menumbuhkan rasa aman di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.
Empat Pusat Pendidikan dalam Satu Ekosistem
Pelaksanaan Permendikdasmen ini sekaligus memperkuat peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, sebagai ekosistem yang saling berkolaborasi dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Dalam regulasi tersebut, Kemendikdasmen menetapkan enam fokus utama, meliputi penguatan pendekatan promotif dan preventif, perluasan perlindungan, partisipasi semesta, pemenuhan aspek aman dan nyaman, penanganan kolaboratif, serta pendekatan litigasi hingga non-litigasi.
Enam Fokus Perubahan Budaya Sekolah
Menurut Mendikdasmen, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk membangun lingkungan sosial dan seluruh ekosistem sekolah yang aman melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.
“Kami berharap para murid juga terlibat aktif sebagai agen perubahan dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” jelasnya.
Pendekatan Humanis dan Media Edukatif
Sebagai bagian dari upaya menumbuhkan budaya sekolah yang gembira, Kemendikdasmen juga meluncurkan jingle “Rukun Sama Teman” yang liriknya ditulis langsung oleh Abdul Mu’ti. Jingle ini diharapkan menjadi media edukatif yang dekat dengan dunia anak dan remaja.
“Dengan sekolah yang aman dan nyaman, murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan berprestasi sesuai bakat serta minatnya,” tegas Mendikdasmen.
Apresiasi untuk Perlindungan Anak
Langkah Kemendikdasmen tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi. Ia menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai instrumen penting untuk menghadirkan pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentuk kepribadian anak secara utuh.
“Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Ketika sekolah aman, anak-anak memiliki ruang belajar dan tumbuh yang lebih baik,” ujarnya.
Suara Guru dan Murid
Dari lapangan, kebijakan ini disambut positif oleh pendidik. Guru SD Negeri Rangga Surya, Kabupaten Barito Kuala, Resty Fathma, menilai pendekatan humanis lebih efektif mencegah dan menangani persoalan di sekolah.
“Dengan rasa aman dan nyaman, siswa bisa lebih optimal mengembangkan potensinya,” katanya.
Kepala SD Negeri 1 Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, di Suadmaji, menyebut regulasi ini sebagai harapan lama para guru dan orang tua. “Guru dan murid bisa lebih nyaman berada di sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, Abruri, siswa SMA Negeri 4 Banjarbaru, memaknai sekolah aman sebagai ruang saling menjaga tanpa sekat. “Sekolah yang aman itu saling mendukung dan bebas berteman,” tuturnya. Hal serupa disampaikan Umi, siswa SMA Negeri 5 Banjarbaru, yang berkomitmen menjaga kerukunan agar semua murid dapat berkembang bersama.
Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban, sekaligus mendukung lahirnya generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments