Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo menggelar agenda bertajuk Sekolah Tarjih: Membumikan HPT dan KHGT, Memperkuat Pemahaman Islam Berkemajuan untuk Muhammadiyah di Era Modern di Hall K.H. Mas Mansyur Lantai 7 GKB 2 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Ahad (15/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari ikhtiar strategis persyarikatan dalam memperdalam sekaligus menguatkan pemahaman keislaman warga Muhammadiyah agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika zaman.
Ketua PDM Sidoarjo, Prof. Dr. A. Dzo’ul Milal, M.Pd menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Sekolah Tarjih tersebut. Menurutnya, agenda ini sangat penting dan strategis bagi warga Muhammadiyah.
“Alhamdulillah, Sekolah Tarjih yang merupakan agenda resmi ini sangat bagus dan penting bagi warga Muhammadiyah,” ujarnya.
Dia menegaskan, Himpunan Putusan Tarjih (HPT) bukanlah hal baru dalam Muhammadiyah. Namun, HPT perlu terus diikuti perkembangannya karena senantiasa aktual dan kontekstual sesuai dinamika persoalan yang berkembang di masyarakat.
“HPT bukan hal yang baru, tetapi perlu selalu diikuti perkembangannya karena aktual sesuai dengan dinamika perkembangan permasalahan yang ada di masyarakat,” terang Milal.
Sementara itu, Keputusan Hasil Gagasan Tarjih (KHGT) yang relatif lebih baru, menurutnya, membutuhkan sosialisasi yang lebih luas.
“KHGT memang relatif baru, tetapi banyak hal yang perlu disosialisasikan dan dipahamkan kepada warga Muhammadiyah sehingga bisa dipedomani dalam kehidupan di era modern ini,” imbuh Milal.
Dia berharap Sekolah Tarjih dapat menjadi ruang kaderisasi intelektual yang memperkuat identitas Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan yang berlandaskan manhaj tarjih yang sistematis dan bertanggung jawab.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PDM Sidoarjo Dr. Zainuddin MZ, Lc, MA, yang sekaligus menyampaikan materi utama bertema Metode Memahami Hadis Fi’li.
Dalam paparannya, Zainuddin menegaskan pentingnya memahami hadis secara komprehensif dan kontekstual, khususnya hadis fi’li, yaitu hadis yang menjelaskan perbuatan Nabi Muhammad saw.
Menurutnya, terdapat dua metode utama dalam memahami hadis fi’li. Pertama, memahami hal-hal yang dilakukan Nabi. Setiap perbuatan Rasulullah harus dikaji secara mendalam: apakah termasuk ibadah mahdhah, kebiasaan (adat), atau tindakan yang memiliki konteks tertentu.
“Tidak semua yang dilakukan Nabi serta-merta menjadi kewajiban. Perlu dilihat illat dan tujuannya,” jelasnya.
Kedua, memahami hal-hal yang tidak dilakukan Nabi. Ia menekankan bahwa sesuatu yang tidak pernah dilakukan Nabi tidak otomatis berarti terlarang.
“Perlu ditelusuri apakah memang ada larangan yang jelas, ataukah karena faktor situasi, kondisi, dan kebutuhan pada masa itu,” ungkapnya.
Menurut Zainuddin, pendekatan tarjih tidak boleh berhenti pada pembacaan tekstual semata. Ia harus mempertimbangkan maqashid syariah dan aspek kemaslahatan.
“Pendekatan tarjih menuntut kita tidak tekstual semata, tetapi juga mempertimbangkan maqashid syariah dan kemaslahatan. Inilah yang menjadi ciri Islam berkemajuan,” tegasnya.
Sekolah Tarjih ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga sarana membumikan HPT dan KHGT agar tidak berhenti sebagai dokumen normatif semata. Keduanya diharapkan benar-benar dipahami, dihayati, dan diamalkan secara luas oleh kader dan warga Muhammadiyah. (*)
Sumardani






0 Tanggapan
Empty Comments