Di rak-rak swalayan hari ini, dunia hadir dalam kemasan. Cokelat dari Eropa, keju dari Australia, daging beku dari Brasil, hingga bumbu instan dari Korea Selatan.
Globalisasi menjadikan dapur Indonesia sebagai simpul perdagangan internasional. Namun di tengah derasnya arus impor itu, muncul pertanyaan klasik sekaligus teologis: apakah semua produk tersebut halal? Dan jika tidak ada logo halal seperti di Indonesia, bagaimana seorang Muslim harus bersikap?
Perdebatan menjadi semakin tajam ketika sebagian produk impor yang telah tersertifikasi halal di negara asalnya tidak melakukan sertifikasi ulang setelah masuk ke Indonesia.
Pada titik ini, isu halal tidak lagi sekadar preferensi konsumsi, melainkan menyentuh wilayah hukum Islam, kedaulatan regulasi nasional, perlindungan konsumen, hingga penegakan sanksi.
Sistem Jaminan Produk Halal: Dari Syariat ke Regulasi
Dalam fikih Islam dikenal prinsip al-ashlu fil asy-yaa’ al-ibaahah—hukum asal segala sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Namun dalam konteks industri modern yang kompleks, kehalalan tidak cukup disandarkan pada asumsi personal. Ia membutuhkan sistem verifikasi yang tertib dan terukur.
Di Indonesia, sistem tersebut dilembagakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Skemanya meliputi:
- Audit bahan baku dan pemasok.
- Audit proses produksi dan potensi kontaminasi silang.
- Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia sebelum sertifikat diterbitkan.
Dengan demikian, halal dalam sistem Indonesia bukan sekadar label, melainkan hasil audit syar‘i dan manajerial.
Negara lain memiliki sistem serupa. Malaysia, melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), dikenal ketat dalam audit dan pengawasan. Di tingkat global, harmonisasi standar dilakukan oleh Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) guna mendorong saling pengakuan lintas negara.
Rantai Pasok: Halal Tidak Berhenti di Dapur
Kehalalan tidak selesai di meja sembelih atau dapur pabrik. Ia berjalan melalui gudang, kontainer, pelabuhan, hingga etalase toko. Karena itu, sistem halal modern menuntut:
- Traceability (ketertelusuran bahan dari hulu ke hilir),
- Pemisahan fasilitas produksi dan distribusi,
- Audit berkala dan pembaruan sertifikat.
Dalam industri pangan modern, satu titik kelalaian dapat menggugurkan integritas keseluruhan sistem. Halal bukan sekadar status, tetapi disiplin kolektif.
Penegakan dan Sanksi: Seberapa Serius Negara Bertindak?
Di sinilah pembeda antara simbol dan sistem: apakah ada konsekuensi ketika aturan dilanggar?
Singapura: Tegas Tanpa Kompromi
Di Singapura, sertifikasi halal dikelola oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS). Pengawasannya dikenal ketat. Jika restoran atau produsen melanggar standar halal—misalnya mencampur bahan tidak halal atau menyalahgunakan logo—MUIS dapat:
- Mencabut sertifikat halal,
- Mengumumkan pelanggaran secara publik,
- Memberi denda administratif,
- Hingga berujung pada penutupan usaha oleh otoritas terkait.
Di sana, logo halal bukan sekadar simbol religius, tetapi lisensi moral dan hukum.
Indonesia: Bertahap tetapi Mengikat
Di Indonesia, UU Jaminan Produk Halal mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang:
- Tidak menjaga konsistensi kehalalan setelah bersertifikat,
- Mencantumkan label halal tanpa sertifikat resmi,
- Tidak memperbarui sertifikat yang telah kedaluwarsa.
Sanksinya bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, hingga penarikan produk dari peredaran. Untuk pelanggaran berupa pemalsuan atau penipuan label, sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen.
Namun harus diakui, penegakan di Indonesia masih menghadapi tantangan: luasnya wilayah, banyaknya pelaku UMKM, serta literasi halal yang belum merata. Secara regulatif sistemnya kuat, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan lapangan dan kesadaran pelaku usaha.
Malaysia melalui JAKIM juga menerapkan pencabutan sertifikat dan publikasi daftar pelanggar. Di beberapa negara Teluk seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, pelanggaran label halal bahkan dapat berujung pada larangan impor dan denda besar, karena halal berkaitan langsung dengan standar keamanan pangan nasional.
Produk Impor Tanpa Sertifikasi Ulang: Apa Implikasinya?
Ketika produk impor enggan mengikuti sertifikasi ulang di Indonesia, persoalannya menjadi berlapis.
- Lapisan syariat. Jika telah disertifikasi lembaga kredibel dan diakui, secara prinsip syar‘i dapat diterima.
- Lapisan regulasi nasional. Jika hukum Indonesia mewajibkan sertifikasi, maka kepatuhan menjadi bagian dari ketaatan sosial.
- Lapisan perlindungan konsumen. Tanpa sertifikasi lokal, masyarakat kehilangan kepastian hukum untuk mengadu jika terjadi pelanggaran.
Sebagian pihak memandang sertifikasi ulang sebagai hambatan perdagangan, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk kedaulatan hukum dan perlindungan umat. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara keterbukaan pasar dan integritas sistem halal nasional.
Bagaimana Muslim Bersikap?
Jika suatu produk belum mencantumkan logo halal Indonesia, langkah bijak yang dapat dilakukan adalah:
- Memeriksa komposisi bahan secara rinci,
- Menelusuri apakah sertifikasi luar negerinya diakui,
- Menghindari produk dengan unsur syubhat kuat,
- Memilih alternatif yang telah tersertifikasi jika tersedia.
Dalam kaidah fikih disebutkan: Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih—mencegah mudarat didahulukan daripada mengambil manfaat.
Namun Islam juga melarang sikap berlebihan. Tidak semua produk impor otomatis haram hanya karena belum berlogo halal Indonesia. Prinsipnya adalah klarifikasi, bukan stigmatisasi.
Halal sebagai Amanah Kolektif
Halal di era global bukan hanya soal label, melainkan integritas sistem dan kesungguhan penegakan hukum. Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi teks. Tanpa literasi masyarakat, pengawasan menjadi timpang.
Singapura menunjukkan bahwa ketegasan melahirkan disiplin. Indonesia sedang membangun arah yang sama, meski dengan tantangan yang lebih luas dan kompleks.
Pada akhirnya, menjaga halal bukan hanya kewajiban negara. Ia adalah amanah kolektif—pelaku usaha yang jujur, regulator yang tegas, dan konsumen yang cerdas.
Karena bagi seorang Muslim, setiap suap makanan bukan sekadar nutrisi, melainkan bagian dari perjalanan ruhani. Dan di situlah halal menemukan maknanya yang terdalam.






0 Tanggapan
Empty Comments