Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Sertifikat Tanah Lama Perlu Didigitalisasi, Ini penjelasan Dosen UM Surabaya

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Sertifikat tanah digital. (Istimewa/PWMU.CO)
Sertifikat tanah digital. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Pemerintah, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengajak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengubah dokumennya ke dalam bentuk digital atau Sertifikat Elektronik (Sertipikat-el).

Ajakan ini didasari pada fakta bahwa banyak sertifikat dari periode tersebut belum dilengkapi dengan peta kadastral, yang merupakan elemen penting dalam sistem pertanahan modern.

Dilansir dari web um-surabaya.ac.id, Dedy Stansyah, Dosen Hukum Agraria dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menegaskan bahwa secara yuridis, sertifikat tanah lama tersebut tetap sah dan dapat dijadikan alat bukti kepemilikan sampai tahun 2026. Penegasan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Dokumen-dokumen seperti Petok D, girik, petikan, atau bekas tanah adat lainnya masih dapat digunakan sebagai rujukan dalam proses pendaftaran tanah, namun tidak lagi sebagai bukti hak setelah 2026,” tutur Dedy Sabtu (24/05/2025).

Digitaslisasi Sertifikat Tanah

Menurut Dedy, digitalisasi sertifikat tanah ke bentuk elektronik sebenarnya merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan pertanahan. Namun, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan Sertipikat-el, mengingat tidak semua masyarakat Indonesia melek teknologi.

“Digitalisasi itu bagus, tapi kita juga harus peka terhadap realitas masyarakat. Jangan sampai perubahan ini justru membingungkan masyarakat, terutama yang belum memahami teknologi digital,” paparnya.

Lebih lanjut, Dedy menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pelaksanaan sertifikat elektronik. Ia mengingatkan bahwa sistem pertanahan elektronik harus memiliki perlindungan yang kuat dari ancaman kejahatan siber.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, harus memastikan sistem keamanannya benar-benar kuat. Jangan sampai data kepemilikan bisa diretas oleh akun-akun anonim. Akses terhadap sertifikat juga harus dibatasi hanya kepada pihak yang berwenang,” ujar Dedy.

Dedy juga mengingatkan soal perlunya sistem yang jelas mengenai alih waris jika pemilik sertifikat elektronik meninggal dunia. Selain itu, ia menyarankan adanya sistem pencadangan data secara berkala untuk mengantisipasi risiko kebocoran sistem atau bencana.

“Perlu ada backup data secara rutin. Jangan sampai informasi tanah hilang hanya karena kegagalan sistem. Ini semua demi menjaga hak-hak masyarakat atas tanah mereka,” tutupnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Dedy berharap proses transformasi menuju sertifikat elektronik dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan disertai edukasi publik yang masif agar tidak menimbulkan kebingungan atau kerugian di tengah masyarakat.

Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu