Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Sesi Ketiga Darul Arqom: Membumikan Manhaj Tarjih Muhammadiyah di Era Perubahan

Iklan Landscape Smamda
Sesi Ketiga Darul Arqom: Membumikan Manhaj Tarjih Muhammadiyah di Era Perubahan
Penyampaian materi oleh Dr Katni MPdI. (Nur Maslikhatun Nisak/PWMU.CO)
pwmu.co -

Setelah mendalami tauhid dan ideologi, peserta Darul Arqom Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Jawa Timur melangkah ke sesi ketiga yang membahas topik fundamental: “Manhaj Tarjih Muhammadiyah dan Implementasinya”.

Materi ini dipandu oleh akademisi yang telah lama berkecimpung dalam kajian tarjih dan pemikiran Islam, Dr Katni MPdI. Bertempat di Agro Mulia, Prigen, Pasuruan, sesi ini menjadi salah satu yang paling dinanti.

Peserta diajak memahami bagaimana metodologi tarjih Muhammadiyah tidak hanya sebatas teori hukum Islam, melainkan juga alat ijtihad kolektif yang membumi dalam kehidupan sosial, budaya, hingga isu kemanusiaan global.

Manhaj Tarjih sebagai Metode Berijtihad

Dr Katni menjelaskan, manhaj berarti metode, sedangkan tarjih adalah kegiatan ijtihad untuk memilih dalil yang lebih kuat di antara berbagai dalil yang tampak bertentangan.

Dengan demikian, Manhaj Tarjih Muhammadiyah adalah sistem metodologi berpikir yang digunakan Muhammadiyah dalam merumuskan pemikiran keagamaan, pengambilan keputusan hukum (fatwa), serta pandangan keagamaan terhadap berbagai persoalan sosial kemanusiaan.

“Manhaj Tarjih bukan sekadar forum akademik, tetapi pedoman praksis yang memastikan umat Islam dapat menjalani hidup sesuai syariat, dengan tetap relevan terhadap dinamika zaman,” tegas Katni.

Pemateri dan Peserta yang Antusias

Dr Katni MPdI, seorang tokoh Muhammadiyah yang dikenal mendalam dalam kajian tarjih. Beliau menegaskan pentingnya memahami tarjih sebagai ijtihad jama’i (kolektif), bukan individual, sehingga keputusan yang dihasilkan lebih otoritatif.

Peserta terdiri dari kader IMM dan IPM Jawa Timur, yang sebagian besar masih muda namun menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka menyimak dengan serius, mencatat, dan mengajukan pertanyaan kritis.

“Bagi kami, mempelajari tarjih bukan hanya tentang fiqh. Ini tentang bagaimana Muhammadiyah menuntun umat dengan pendekatan ilmiah, rasional, dan sekaligus spiritual,” kata Anisa Wulandari, kader IMM asal Sidoarjo.

Momentum di Era Perubahan Sosial

Sesi ini berlangsung pada 28 Agustus 2025, hari yang padat dengan agenda Darul Arqom. Tepat setelah pembahasan ideologi, manhaj tarjih ditempatkan untuk mempertegas bahwa ideologi tanpa metodologi bisa kehilangan arah.

Momentum ini terasa pas, mengingat umat Islam kini dihadapkan pada problem kontemporer, mulai dari isu kesehatan global, hukum dalam dunia digital, hingga persoalan sosial yang memerlukan pandangan keagamaan kontekstual.

“Jika tidak punya manhaj yang jelas, umat bisa terombang-ambing antara pendapat satu ulama dengan ulama lain. Tarjih hadir sebagai penuntun agar keputusan keagamaan Muhammadiyah konsisten, berbasis dalil, dan maslahat,” jelas Katni.

Prigen Jadi Ruang Kontemplasi

Suasana sejuk Agro Mulia, Prigen membuat sesi ini lebih reflektif. Peserta tidak hanya belajar teori, tetapi juga diajak merenung: bagaimana tarjih telah memberi solusi nyata dalam kehidupan umat.

Dalam paparan, Katni menyinggung contoh konkret implementasi tarjih: putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait manasik haji.

Dengan munculnya problem kepadatan jamaah dan tingginya jumlah lansia, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa tentang skema “murur” (melintas Muzdalifah dengan bus tanpa turun) demi menjaga keselamatan jamaah (hifz al-nafs).

Contoh ini membuat peserta terkesima. Mereka menyadari bahwa tarjih bukan sekadar wacana fiqh klasik, tetapi jawaban nyata atas problem kontemporer umat.

Tarjih Menjadi Pilar Tajdid

Mengapa manhaj tarjih begitu penting? Karena ia adalah ruh tajdid Muhammadiyah. Dalam bidang akidah dan ibadah, tarjih berarti pemurnian sesuai sunnah Nabi.

Dalam bidang muamalah, tarjih berarti dinamisasi kehidupan sosial dengan semangat kreatif. Katni menegaskan, tarjih Muhammadiyah berpegang pada maqashid syariah: menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dengan prinsip ini, tarjih menjadi pijakan etis dan rasional bagi setiap keputusan.

“Tarjih memastikan bahwa syariat tidak menjadi beban, melainkan jalan menuju kemaslahatan. Inilah yang membuat Muhammadiyah adaptif dan relevan lintas zaman,” ujarnya.

Metodologi Tarjih Muhammadiyah

Dalam presentasinya, Katni mengurai komponen manhaj tarjih Muhammadiyah:

  1. Wawasan – meliputi tajdid, keterbukaan, toleransi, dan tidak fanatik madzhab tertentu.
  2. Sumber Ajaran – Al-Qur’an dan Sunnah shahih sebagai basis utama, ditambah ijtihad rasional.
  3. Pendekatan – bayani (teks), burhani (rasional), dan irfani (spiritual intuitif).
  4. Metode Teknis – menggunakan musyawarah kolektif, ijtihad jama’i, dan prinsip keterbukaan pada kritik.

Katni juga menyinggung prinsip penting: “la yunkaru taghayyuru al-ahkam bi taghayyur al-azman wa al-amakin” – hukum bisa berubah sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan.

Inilah alasan Muhammadiyah bisa menetapkan fatwa baru, seperti penggunaan hisab dalam penentuan awal Ramadhan, ataupun fatwa ibadah di masa pandemi Covid-19.

Suasana Sesi: Diskusi Hangat dan Inspiratif

Sesi ini berlangsung interaktif. Peserta diajak berdiskusi tentang contoh fatwa tarjih yang sering diperdebatkan, misalnya soal wudhu ketika menyentuh perempuan.

Katni menjelaskan bagaimana Muhammadiyah mentarjih pendapat mazhab Hanafi berdasarkan hadis Nabi, sehingga menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai hubungan seksual. Peserta menyambut dengan rasa ingin tahu tinggi.

“Saya jadi sadar, ternyata tarjih itu tidak kaku. Ia sangat logis dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap kader IPM dari Lamongan.

Diskusi pun melebar pada isu kekinian, seperti hukum ibadah di era digital, pernikahan online, hingga tantangan fiqh perempuan. Katni menekankan bahwa tarjih harus terus hidup dan memberikan jawaban bagi persoalan zaman.

Tarjih sebagai Jalan Tengah yang Mencerahkan

Sesi ketiga Darul Arqom IMM dan IPM Jatim ini menegaskan kembali bahwa manhaj tarjih adalah wajah Islam berkemajuan Muhammadiyah. Ia tidak terjebak dalam fanatisme madzhab, tetapi juga tidak liar tanpa arah. Ia terbuka, rasional, spiritual, dan berorientasi pada maslahat.

“Kalau kita tidak punya manhaj tarjih, kita bisa terjebak dalam kebingungan. Tetapi dengan tarjih, Muhammadiyah punya panduan jelas: kembali ke Qur’an dan Sunnah, dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat tajdid,” pungkas Katni menutup sesi penuh pencerahan itu.(*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu