Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Stablecoin dan Ijtihad Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
Stablecoin dan Ijtihad Muhammadiyah
Oleh : Dr. Anwar Hariyon. SE, M. Si, CIAP, QRMP Dosen Universitas Muhammadiyah Gresik dan DPS Lazismu Jatim
pwmu.co -

Lansekap keuangan digital dunia sedang mengalami transformasi struktural yang signifikan. Penandatanganan GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) oleh Presiden Donald Trump pada Juli 2025 menandai langkah besar Amerika Serikat untuk melegitimasi aset digital sebagai bagian dari infrastruktur nasional.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperkuat posisi dolar AS di kancah digital, tetapi juga menuntut respons kebijakan dari negara lain dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah di Indonesia.

Peta Perbandingan Regulasi Stablecoin Global

Berbagai yurisdiksi utama telah merumuskan kerangka kerja untuk memberikan kepastian hukum bagi penerbit dan pengguna stablecoin. Berikut adalah tabel ringkasan kebijakan berdasarkan data terbaru:

Kebijakan Negara dan Tantangan Kedaulatan Moneter

Ambisi Amerika Serikat untuk menjadi “ibu kota kripto dunia” melalui GENIUS Act memicu kekhawatiran geopolitik. Mantan Gubernur Bank Sentral Tiongkok, Zhou Xiaochuan, memperingatkan bahwa penetrasi stablecoin berbasis dolar dapat memicu “dolarisasi” yang mengancam kedaulatan moneter negara lain.

Senada dengan hal tersebut, Presiden Bank Sentral Eropa, Christine Lagarde, menekankan perlunya pengembangan Euro Digital untuk menjaga otonomi Eropa dari dominasi aset digital denominasi dolar.

Di Indonesia, para pelaku industri mulai menyiapkan Stablecoin Rupiah (seperti IDRX) untuk meningkatkan efisiensi remitansi yang selama ini terbebani biaya 5% hingga 7%.

Inisiatif ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan mata uang nasional di ranah digital. Saat ini, regulasi terkait masih dalam tahap diskusi intensif antara OJK dan Bank Indonesia guna memastikan instrumen ini tidak dikuasai oleh segelintir pihak.

Perspektif Muhammadiyah: Blockchain sebagai Maslahat Umat

Menghadapi fenomena ini, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) mengambil langkah progresif dengan mengkaji teknologi ini secara ilmiah dan syariah pada Desember 2025.

Muhammadiyah memandang blockchain sebagai keniscayaan zaman yang harus disikapi dengan jernih, bukan sekadar tren sesaat.

Beberapa poin kunci ijtihad Muhammadiyah meliputi:

1. Netralitas Teknologi: Blockchain dipandang sebagai evolusi sistem pencatatan (ledger) yang menjamin transparansi dan integritas data. Teknologi ini dianggap sejalan dengan nilai maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan keadilan.

2. Redefinisi Kripto: Muhammadiyah menegaskan bahwa aset kripto seperti Bitcoin lebih tepat dikategorikan sebagai komoditas digital atau penyimpan nilai (store of value) mirip dengan emas digital daripada alat tukar harian, mengingat volatilitasnya yang tinggi.

3. Tokenisasi Aset: Terdapat potensi besar dalam mekanisme tokenisasi aset nyata (emas, saham, properti) yang dapat meningkatkan aksesibilitas investasi secara fraksional namun tetap terlacak secara transparan.

Transisi menuju ekonomi digital memerlukan keseimbangan antara inovasi industri, ketegasan regulasi negara, dan bimbingan moral-keagamaan.

Sementara GENIUS Act memberikan kepastian operasional di tingkat global, sikap kritis Muhammadiyah memastikan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan perlindungan aset secara syar’i.

Masa depan stablecoin bukan lagi sekadar soal harga pasar, melainkan tentang seberapa efisien dan adil sistem ini dapat melayani kebutuhan finansial masyarakat luas.

Analogi Sederhana: Bayangkan blockchain sebagai sebuah buku jurnal di perpustakaan umum yang tidak bisa dihapus atau dicoret. Setiap orang bisa melihat siapa yang menulis apa, tetapi tidak ada satu orang pun yang memegang kunci untuk merobek halamannya.

Hal ini menciptakan kepercayaan tanpa perlu bergantung pada satu penjaga perpustakaan saja. Muhammadiyah bagian dari catatan pusaran atas kekokohan kapitalist semu untuk dakwah yang berkamajuan, yang perlu di perhatikan karena cadangan Muhammadiyah adalah Aset Wakaf, Aset Hibah dan ribuan Jurnal Akademik yang tidak bisa menjadi di stablecoin. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu