
Soeraniningsih saat menjelaskan tentang ciri-ciri korban tindak kekerasan dan bullying di SD Mugres Kampus B, Rabu (16/07/2025). (Nadia Fajrianti/PWMU.CO).
PWMU.CO – Semarak pelaksanaan Pensil Warna di SD Muhammadiyah Kompleks Gresik Kampus B (SD Mugres Kampus B) di hari ketiga, Rabu (16/07/2025).
Pada kegiatan hari itu, hadir teman-teman dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas KB-PP-PA).
Acara yang terlaksana di lapangan Bung Karno Mugres B ini berawal dengan penampilan mini drama dari bapak dan ibu guru yang menceritakan tentang tindak bully dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Tepuk Anti Perundungan
Penjelasan tentang tindakan bullying dan kekerasan pada anak bermula dengan mengajak anak-anak untuk tepuk anti perundungan.
Selain itu, mereka juga menonton video edukasi tentang bagian tubuh yang tidak boleh tersentuh oleh siapapun. Anak-anak pun sangat antusias menyaksikan bapak dan ibu guru yang totalitas dalam bermain peran.
Menurut Soeraniningsih ST MT selaku Tim SAR (Sekolah Ramah Anak) Dinas KB-PP-PA kan. Gresik, tindakan bullying dan kekerasan pada anak sekolah dasar bisa dilakukan oleh kelompok atau individu yang kuat.
“Bullying atau perundungan pada umumnya dilakukan oleh mereka-mereka yang memiliki power dan yang menjadi korban adalah yang lemah” terangnya.
Selain itu, Rani (sapaan akrabnya) menuturkan bahwa bagaimana pentingnya generasi jaman sekarang untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan bully di lingkungan sekolah.
Hal itu dapat dilakukan dengan cara menasehati, menolong, serta melaporkan tindakan tersebut kepada orang yang lebih dewasa, dalam hal ini bapak/ibu guru di sekolah.
Aturan Bullying dalam UU Republik Indonesia
Tindak kekerasan dan bullying diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomo 35 tahun 2014. Perubahan tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002, pasal 80 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dengan beragam hukuman serta denda yang berbeda-beda. Korban luka ringan dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 72.000.000, korban luka berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara denda sebesar Rp 100.000.000, serta korban meninggal dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara denda sebesar Rp 3.000.000.000.
Adapun ciri-ciri anak rentan bullying antara lain adalah anak yang cenderung sulit bersosialisasi, serta memiliki ciri fisik berbeda dengan teman-temannya.
Adapun anak dengan kondisi sosial yang berbeda dengan temannya misalnya anak dari kalangan menengah kebawah atau anak yang sangat payah dalam hal-hal tertentu.
Terdapat beberapa jenis bullying, di antaranya kekerasan fisik, kekerasan verbal (perkataan), kekerasan seksual, dan masih banyak lagi.
ketua TPPK SD Mugres Kampus B Sukarto MPd pun menuturkan bahwa sosialisasi pencegahan perundungan/bullying bagi seluruh siswa SD Mugres Kampus B ini sangat penting terlaksana pada setiap awal tahun ajaran.
Mengingat akan adanya siswa baru kelas 1 yang belum pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya. Sehingga, pemahaman dan pencegahan tindak kekerasan dapat berjalan lebih maksimal lagi. Acara berakhir dengan memberikan tanda cap tangan sebagai wujud deklarasi pencegahan anti tindak kekerasan dan bullying.
Penulis Nadia Fajrianti, Editor Danar Trivasya Fikri






0 Tanggapan
Empty Comments