
2025-10: Tanya Jawab Waris Islam
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaan:
Izin bertanya ustad, semoga Allah selalu memberi kita kesehatan dan kekuatan iman dan jasmani, disini saya mohon pencerahan. Apakah boleh pembahagian warisan dengan cara bagi rata anak laki- laki dengan anak perempuan?Terimakasih atas pencerahannya.
Jawabannya:
PWMU.CO- Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan waris nya. Semoga langkah ini menjadi bagian dari ilmu yang bermanfaat untuk kita semuanya.
Berbicara pembagian waris dalam Islam. Perlu diperhatikan ketentuan wajib yang harus dilakukan dalam pembagian harta waris. Satu di antaranya adalah pembagian waris untuk anak laki dan anak perempuan mengikuti formula dua bagian bagi anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan (2:1). Ketentuan pembagian 2:1 berdasarkan penetapan Allah melalui wasiat yang termaktub dalam surat al Nisa ayat 11, Yushikum Allah fi awladikum lidzakari mitslu jadi untsayain (Allah berwasiat kepadamu perihal pembagian anak-anakmu, bagian anak laki-laki seperti bagian 1/2 anak perempuan.
Sebagai permisalan, jika ada 2 anak pewaris, terdiri dari laki dan perempuan sebagai ahli waris dari kedua orang tuanya yang meninggal. Maka hitungan bagian waris nya sesuai hukum waris Islam sebagai berikut,
- anak laki-laki: anak perempuan
- 2: 1, dijumlahkan sama dengan 3. Angka 3 dijadikan pembagi.
- Bagian anak laki-laki= 2/3 x harta waris=…?
- Bagian anak perempuan= 1/3 x harta waris=….?
Sebagai catatan, jika ada ahli waris si mayit lainnya seperti istri atau suami dan ibu dan bapak (orang tua si mayor). Bagian waris anak anak si mayit adalah harta sisa (ashabah). Maksudnya, harta waris si mayit dihitungkan dahulu kepada ahli waris ashab al furud seperti suami atau istri dan orang tua si mayit. Sisa harta waris nya diberikan kepada anak perempuan dan anak laki si mayit sebagai ashabah. Jika ahli warisnya hanya tersisa anak perempuan dan anak laki-laki saja, maka seluruh harta waris si mayit diberikan kepada anak-anaknya, sebagaimana hitungan tersebut di atas.
Tentu, jika ada kondisi para ahli waris bermusyawarah. Mereka sebagai anak laki dan anak perempuan bermufakat untuk membagi harta waris orang tuanya didistribusikan sama. Dalam hal ini, anak laki dan anak perempuan menerima hak yang sama. Syarat penting yang wajib dilakukan oleh ahli waris sebagai berikut,
- Ahli waris tetap membagi harta waris nya, 2 bagian untuk anak laki dan 1 bagian untuk anak perempuan sebagaimana ketentuan dalam surat al Nisa ayat 11.
- Ahli waris laki-laki yang sudah menerima 2 bagian. Dengan ikhlas dan sukarela memberikan 0,5 bagian kepada ahli waris perempuan. Hal ini berdasarkan Qaidah tanazul an al Haq (melepas bagian yang diterima, diberikan kepada orang lain).
Kedua ketentuan tersebut di atas, dapat dilakukan oleh siapapun sebagai ahli waris. Model pembagian warisnya sesuai dengan Hukum Kewarisan Islam. Termasuk, harapan mereka juga terpenuhi yang menginginkan pembagian harta waris orang tuanya dibagikan sama di antara ahli waris laki dan ahli waris perempuan.
Demikian penjelasan dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga semuanya menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat, Aamiin. (*)
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan





0 Tanggapan
Empty Comments