Menhut Raja Juli Antoni memberikan tafsir baru atas lafal ayd al-nas dalam QS. Al-Rum: 41. Tafsir ini menegaskan tentang tata kelola kehutanan (forest governance) dalam ranah kebijakan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Keynote Speech dalam acara Kajian Ramadan PWM Jawa Timur di Unmuh Jember, Sabtu (21/02/2026),
Alumni Tafsir Hadits UIN Jakarta ini mengatakan bahwa maksud dari ayd (jamak dari lafal yad) yang bermakna tangan, tidak bisa dipahami hanya sebagai tangan dalam pengertian tekstual atupun metafor.
Melainkan, perlu dapat dipahami sebagai kekuasaan, sebagaimana takwil yang diberikan oleh para penafsir dari kalangan ahlus sunnah seperti Abu al-Hasan al-Asy’ari.
Misuse of Power
Makna ayd dalam konteks tata kelola kehutanan ini menarik. Sebab selama ini kerusakan hutan dan bencana pada umumnya dikaitkan dengan adzab akibat kemaksiatan yang dilakukan oleh penghuni suatu wilayah.
Oleh karena itu, pemaknaan kekuasaan terhadap ayd dalam konteks kandungan QS. Al-Rum: 41 merupakan takwil yang sangat relevan dengan situasi kehutanan.
Seperti diakui oleh Menhut, penegasan takwil lafal ayd itu tersampaikan dalam pidato perdana serah terima jabatan dari Menhut lama ke dirinya sebagai Menhut baru.
Alumni University of Bradford Inggris ini menegaskan bahwa kerusakan hutan khususnya terjadi karena tata kelola yang kurang baik.
Tata kelola yang kurang baik ini terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan (misuse of power). “Soal perijinan, tata kelola kebijakan, dan juga aktor-aktor yang masih sangat kurang untuk pengelolaan hutan yang baik” ujarnya.
Polisi Hutan Yang Tidak Cukup
Menhut juga menyinggung soal jumlah polisi hutan yang memadai dibandingkan dengan luas hutan.
“Dengan best practice 2500 Ha, ditangani satu polisi hutan, kita masih kurang sekitar dua puluh ribu anggota polisi hutan” ungkapnya.
Menurut Menhut, Presiden Prabowo sendiri memerintahkan agar melampaui best practice, misalnya tiap 2000 Ha, ada satu polisi hutan, maka yang dibutuhkan tujuh puluh ribu polisi hutan.
Eko Teologi
Sebagai Menhut, Alumni Doktoral dari The University of Queensland Australia ini juga menyinggung tentang pentingnya muslim merawat dan melestarikan lingkungan.
Menhut menyitir beberapa ayat lain, misalnya: “Jangan engkau merusak bumi, setelah Allah menciptakannya sempurna”.
Di samping itu, ia juga menyitir ungkapan historis dari Abu Bakar dan Umar bin Abdul Aziz yang menghimbau sebagaimana hadits Nabi, agar ketika berperang tidak boleh memotong pohon dan bahkan menginjak rumput.
Menurutnya, ayat-ayat dan sabda Nabi dan atsar para sahabat dan tabi’in dapat menjadi landasan teologis untuk merawat dan melestarikan alam semesta. Panduan teoritis dan agamis tentang tata kelola alam semesta, khususnya hutan.






0 Tanggapan
Empty Comments