Caleg dari Muhammadiyah Harus Non Aktif, Begini Bunyi Keputusannya
Gedung DPR/MPR PWMU.CO – Caleg dari Muhammadiyah harus non aktif berdasarkan Keputusan Nomor 616/KEP/1.0/B/2023 tentang Ketentuan Pencalonan Anggota DPR/DPRD dan ...
Read moreDetails