Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tambang dan Lingkungan dalam Perspektif Al-Quran: Antara Eksploitasi dan Pelestarian

Iklan Landscape Smamda
Tambang dan Lingkungan dalam Perspektif Al-Quran: Antara Eksploitasi dan Pelestarian
pwmu.co -
Gambar ilustrasi. (ChatGPT/PWMU.CO)

Oleh: Dhani Riski Saputra, Mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih UMM

PWMU.CO – Fenomena eksploitasi sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan, menjadi isu hangat dalam diskusi publik dan kebijakan lingkungan di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Di satu sisi, tambang adalah sumber penting bagi pembangunan ekonomi dan industri. Namun di sisi lain, aktivitas tambang yang tidak terkendali telah membawa kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta bencana ekologis.

Dalam hal ini, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan panduan yang seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian alam. Al-Quran sebagai pedoman hidup umat Islam memuat prinsip-prinsip yang sangat relevan untuk menjawab persoalan eksploitasi dan kelestarian lingkungan.

Allah SWT memerintahkan manusia berperan sebagai khalifah di muka bumi ini secara bertanggung jawab dan tidak merusak sebagaimana Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 30, yaitu:

وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ۝٣٠

“Dan (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui“.

Sebagaimana yang telah beredar hangat saat ini dalam isu pertambangan eksploitasi nikel di Raja Ampat menjadi salah satu faktor kerusakan bumi dan terbukti dari analisis Greenpeace Indonesia telah mendeforestasi 500 ha hutan hilang, terumbu karang tersedimentasi, dan terganggunya ekosistem laut, sehingga berpotensi melanggar prinsip pemeliharaan alam dan kesucian lingkungan, jelas aktivitas ini telah bertentangan dengan prinsip islam.

Dan hal ini juga telah ditegaskan dalam banyak ayat al-Quran, salah satunya surat ar-Rum ayat 41-42, yaitu Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ۝٤١

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)“.

قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ فَانْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلُۗ كَانَ اَكْثَرُهُمْ مُّشْرِكِيْنَ ۝٤٢

“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bepergianlah di bumi, lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan mereka adalah orang-orang musyrik“.

Di dalam Ayat 41 menegaskan bahwa kerusakan ekologis baik di darat maupun di laut adalah konsekuensi langsung dari keserakahan dan tindakan manusia.

Dalam konteks modern, tindakan seperti deforestasi, pertambangan tanpa kontrol, pencemaran laut, dan pembakaran hutan termasuk ke dalam bentuk fasad (kerusakan) ini.

Menurut Tafsir al-Mishbah (Quraish Shihab), kata “zhahara” menunjukkan bahwa kerusakan itu terlihat jelas dan nyata, bukan tersembunyi. Ini menggambarkan kondisi ekologis saat ini yang kritis dan mengancam kehidupan banyak makhluk.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah membiarkan manusia merasakan sebagian dari akibat perbuatannya agar mereka sadar dan kembali ke jalan yang benar (la‘allahum yarji‘un). Dalam konteks ini, bencana alam atau krisis lingkungan bukan semata-mata musibah, melainkan peringatan Ilahi agar manusia introspeksi.

Adapun di Ayat 42 Allah memerintahkan manusia untuk “berjalan di bumi”  سِيرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ, dan mengambil pelajaran dari umat-umat terdahulu yang binasa karena kesombongan, pengingkaran, dan kerusakan yang mereka buat. Eksploitasi alam tanpa memikirkan keberlanjutan adalah bentuk kedzaliman ekologis, yang dalam sejarah membawa kehancuran, baik fisik maupun spiritual. 

Dari uraian yang telah dikemukakan sebelumnya, Penulis sendiri ingin menyimpulkan bahwa eksploitasi alam, khususnya dalam sektor pertambangan, bukan sekadar isu teknis dan ekonomi, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan spiritual.

Dalam perspektif Islam, manusia diberikan mandat sebagai khalifah di bumi, yang berarti harus menjalankan peran sebagai pengelola alam dengan prinsip tanggung jawab dan keberlanjutan. Eksploitasi yang berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan adalah bentuk pelanggaran terhadap amanah tersebut.

Al-Quran secara tegas mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut merupakan akibat langsung dari ulah tangan manusia sendiri, sebagaimana termaktub dalam surat ar-Rum ayat 41.

Ayat ini sekaligus menjadi teguran agar manusia kembali pada prinsip kehati-hatian, keadilan ekologis, dan pertobatan ekologis. Dengan kata lain, krisis lingkungan yang terjadi bukan sekadar kesalahan sistem, melainkan juga mencerminkan krisis spiritual dan etika dalam memperlakukan alam ciptaan Allah.

Dalam konteks kekinian, kasus eksploitasi nikel di Raja Ampat menjadi contoh nyata bagaimana ketamakan manusia dapat merusak tatanan ekologis dan sosial.

Kerusakan hutan, tercemarnya terumbu karang, serta terganggunya ekosistem laut menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya yang tidak bijak telah mengkhianati prinsip-prinsip dasar Islam tentang keseimbangan, keberlanjutan, dan tanggung jawab antargenerasi.

Sebagai umat Islam, penting untuk mengembangkan kesadaran ekologis yang berbasis pada nilai-nilai wahyu. Ini mencakup cara pandang baru bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab ilmiah dan sosial, tetapi juga bentuk ibadah dan manifestasi keimanan.

Islam tidak menolak pembangunan atau eksploitasi sumber daya alam, namun menekankan pentingnya batas, etika, dan prinsip keadilan dalam pemanfaatannya.

Akhirnya, tugas moral umat Islam adalah menjadi garda terdepan dalam menyuarakan dan mewujudkan keadilan ekologis. Ini dapat dimulai dari perubahan paradigma, kebijakan yang adil terhadap lingkungan, hingga gerakan kolektif untuk menjaga bumi sebagai amanah yang suci.

Semoga dengan memahami dan mengamalkan pesan-pesan al-Quran, kita mampu menjadi khalifah yang sejati memakmurkan bumi tanpa merusaknya.(*)

Editor Zahrah Khairani Karim

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu