
Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)
Pertanyaan:
Bagaimana ustad bagian waris nya, jika seseorang sudah berwasiat untuk hartanya diberikan kepada orang lain. Sementara si mayit belum menikah dan memiliki saudara kandung laki-laki dan perempuan.
Jawaban:
PWMU.CO- Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan warisnya. Semoga menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat.
Wasiat dan waris, keduanya adalah instrumen distribusi kekayaan (instrumen wealth distribution) yang memiliki ketentuannya masing-masing. Kedua instrumen tersebut dijelaskan langsung dalam al Quran dan al Hadist.
Instrumen wasiat dapat dilakukan oleh seseorang untuk diberikan kepada orang lain atau institusi yang bukan golongan ahli waris. Besaran distribusinya maksimal sepertiga dari harta yang dimiliki berdasarkan hadist Nabi SAW tentang wasiat.
Tentu, harus ada dua orang sebagai saksi. Pelaksanaan wasiat dapat dilakukan ketika pemberi wasiat itu meninggal dunia. Wasiat laksanakan sebelum membagi harta waris kepada ahli waris nya. Ketentuan pelaksanaan wasiat dapat dilihat dalam surat al Nisa ayat 11 dan ayat 12. Sebagai catatan, perhatikan juga perihal hutang yang dimiliki di mayit, jika ada.
Sedangkan instrumen waris adalah instrumen distribusi harta yang bersifat wajib. Kewajiban waris berdasarkan ketentuan Allah dalam al Quran surat al Nisa ayat 11, “yushikum Allah fi awladiku lidzakari mitslu hadzi untsayain” (Allah berwasiat kepadamu terhadap anak-anakmu bahwa anak laki-laki itu dua bagian dan perempuan itu satu bagian).
Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan. Jika ada wasiat seseorang yang sudah meninggal. Sedangkan wasiat tersebut tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sudah seharusnya, wasiat tersebut disempurnakan. Wasiat maksimal 1/3 dari harta yang ditinggalkan. Sisa hartanya sebesar 2/3 menjadi harta waris. Tentu, harta waris diberikan kepada ahli waris si mayit.
Berdasarkan verifikasi ahli waris. Ada ahli waris si mayit yang terdiri dari saudara kandung laki- laki dan saudara kandung perempuan. Berdasarkan surat al Nisa ayat 176, bagian saudara kandung laki dan saudara kandung perempuan mengikuti ketentuan 2:1.
Sebagai contoh, jika ada 2 saudara kandung si mayit, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Maka hitungan warisnya sebagai berikut: Saudara laki-laki: saudara perempuan 2:1, dijumlahkan adalah 3. Sela jutnya angka 3 jadikan pembagian. Dengan demikian pembagian warisnya sebagai berikut:
Bagian saudara kandung laki-laki = 2/3 x harta waris=…?
Bagian saudara kandung perempuan = 1/3 x harta waris=….?
Demikian penjelasan yang disampaikan sebagai jawaban dari pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi amal shaleh bagi si mayit (pewaris), ahli waris dan kita semuanya, Aamin.
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan





0 Tanggapan
Empty Comments